Kamis, 28 Januari 2016

Asuransi

Edukasi Asuransi

Asuransi berasal dari kata assurance atau insurance (bahasa Inggris) yang berarti jaminan atau perlindungan.Asuransi secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara 2 (dua) pihak yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (individu atau badan usaha).Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung bila terjadi peristiwa/musibah yang dijamin dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada penanggung yang disebut premi (sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung).
Dengan demikian asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
  • Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
  • Tertanggung membayar sejumlah uang (yang disebut premi).
  • Penanggung bersedia membayar ganti rugi.
  • Sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis
Saat ini pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia dalam berasuransi masih dianggap rendah, dan dari mereka yang telah berasuansi lebih banyak yang melakukannya karena kondisi atau keadaan terpaksa. Misalnya karena adanya kontrak kredit dari bank atau kontrak sewa guna/leasing dari perusahaan pembiayaan (Leasing Company). Padahal dalam ilmu perencanaan keuangan, asuransi merupakan salah satu dari 5 (lima) pilar yang harus dipersiapkan dalam merencanakan kehidupan keluarga yang sejahtera. 5 (lima) pilar tersebut adalah:

  1. Perpajakan (Taxes)
  2. Investasi (Investment)
  3. Asuransi (Insurance)
  4. Pensiun (Pension)
  5. Warisan (Estate)
Bila seseorang ingin mencapai keluarga sejahtera, demikian juga jika suatu institusi/organisasi usaha menghendaki kelancaran usaha untuk mencapai tujuan, faktor asuransi tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dengan memiliki proteksi dalam bentuk asuransi, kehidupan akan menjadi aman dan nyaman karena asuransi memberikan perlindungan dan kepastian saat terjadi musibah yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kerugian atas asset, dengan memberikan ganti rugi untuk merekondisi dan mengembalikan aset yang rusak. Asuransi menjaga kestabilan ekonomi keluarga bagi individu dan melancarkan usaha bagi organisasi usaha, yang dengan demikian dapat memberikan ketenangan pikiran dan hati sehingga meningkatkan prestasi kerja.

Ditindjau dari dari tujuan operasionalnya, Asuransi dibedakan menjadi 2 golongan yaitu:

  1. Asuransi Komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham, sebagaimana perusahaan komersial lainnya. Jenis asuransi ini dilakukan oleh perusahaan Asuransi baik Swasta Nasional, Swasta Joint Venture maupun Perusahaan Negara (BUMN), baik yang menganut prinsip konvensional maupun prinsip syariah.
  2. Asuransi Sosial, yaitu asuransi tidak bertujuan memperoleh keuntungan melainkan untuk tujuan sosial dan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah. Jenis asuransi ini diatur diatur dengan Undang-Undang khusus yang dikeluarkan untuk itu.

Ditinjau dari jenisnya Asuransi dibedakan menjadi 2 golongan yaitu:

  1. Asuransi Jiwa (Life Insurance)Objek pertanggungannya berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan kesehatan serta kecelakaan.
  2. Asuransi Umum (General Insurance)Objek pertanggungannya berupa aset atau harta benda (properti) baik yang bergerak maupun tidak seperti bangunan, kendaraan dan tanggung gugat dari pihak ke 3.Jenis asuransi umum yang memberikan jaminan atas diri seseorang ialah Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) dan Kesehatan (Hospitalization/Health). Dengan demikian jenis Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Kesehatan dapat ditutup pada jenis asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Asuransi jiwa konvensional terdiri dari beberapa jenis yaitu:

  1. WHOLE LIFE
    adalah asuransi yang memberikan proteksi sampai dengan usia tertentu (umumnya 99 tahun), serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang dapat Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk jenis ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah walaupun masa pembayaran preminya sudah habis.
  2. TERM LIFE
    yaitu asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang kita bayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung. Biasanya asuransi ini digunakan oleh perusahaan untuk karyawannya yang memiliki risiko pekerjaan tinggi seperti perusahaan pengeboran minyak, perusahaan pertambangan dan perusahaan penerbangan.
  3. ENDOWMENT
    yakni jenis asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini juga membentuk nilai tunai yang berarti ada unsur investasinya. Preminya lebih mahal dari Term Life namun manfaatnya dapat kita pilih sesuai kebutuhan. Beberapa contoh jenis endowment yaitu asuransi pendidikan dan asuransi dana pensiun. Tingkat return telah ditetapkan di awal pertanggungan oleh perusahaan asuransi dan mereka pula yang menentukan ke instrumen investasi mana akan ditaruh dana tersebut. Asuransi jiwa akan dibahas lebih lanjut pada bab 5.

Asuransi Plus Investasi

Pada bagian sebelumnya asuransi plus investasi atau biasa disebut unit link, sudah dibahas cukup panjang.Pada hakekatnya, asuransi jiwa jenis Endowment mengandung 2 unsur yaitu unsur proteksi (perlindungan) dan investasi (simpanan). Misalnya seseorang yang berusia 20 tahun membeli polis untuk jangka waktu 35 tahun, yaitu saat dia berusia 55 tahun, dengan nilai santunan Rp. 100.000.000. Premi dibayar setiap tahun misalnya sebesar Rp.1.000.000,-
Jika terjadi musibah (kematian) dalam jangka waktu pertanggungan misalnya saat berusia 30 tahun, yang dengan demikian dia telah membayar premi sebesar Rp.10.000.000,- ahli warisnya atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis memperoleh santunan dari Asuransi sebesar Rp. 100.000.000 (unsur proteksi). Dalam hal pembeli polis hidup pada saat polis telah jatuh tempo yaitu diusia 55 tahun, dia memperoleh santunan sebesar Rp. 100.000.000 tersebut (unsur investasi).
Jika dihitung dengan tingkat suku bunga, pada asuransi terlihat suku bunga lebih rendah dibanding suku bunga bank.Hal ini jelas dikarenakan bahwa pada asuransi terdapat unsur proteksi sedangkan pada bank tidak ada. Bank hanya membayar kepada nasabahnya sebesar nilai investasi ditambah dengan bunganya sedangkan pada asuransi, pembeli polis/ahliwarisnya dapat menerima seluruh nilai yang disetujui (dalam contoh Rp. 100.000.000) walau investasi yang dilakukan baru sebesar Rp10.000.000,-
Dalam hal seseorang memilih investasi langsung kepada bank, dimana dia menerima return lebih besar (bunga lebih besar) memiliki akses yang lebih luas untuk mengatur portofolio dan memindah- mindahkannyasertadikenakan biaya yang lebih kecil, namun tidak ada unsur proteksi. Dengan kata lain, jika investasi hanya Rp.10.000.000,- maka return juga sejumlah tersebut ditambah bunga (bandingkan dengan cara asuransi dimana penerima manfaat menerima Rp. 100.000.000 walau investasinya hanya Rp. 10.000.000,-

Asuransi Umum

Asuransi umum terbagi pada 2 golongan yaitu:
  1. Asuransi Laut & Udara (Marine & Aviation Insurance), yang terdiri dari :
    1. Asuransi Kapal Laut (Marine Hull Insurance)
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
    3. Asuransi Pesawat Udara (Aviation Insurance)
  2. Asuransi Non Laut (Non Marine Insurance), yang terdiri dari:
    1. Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
    2. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    3. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
    4. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
    5. Asuransi Kendaraan (Motor Insurance)
    6. Asuransi Konstruksi (Construction Insurance)
    7. Asuransi Pemasangan Mesin Segala Risiko (Erection All Risks Insurance)
    8. Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance)
    9. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
    10. Asuransi Kaca (Glass Insurance)
    11. Asuransi Rumah Tinggal (Household Insurance)
    12. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
    13. Asuransi Uang (Money Insurance)
    14. Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)
    15. Asuransi Harta Benda Segala Risiko (Property All Risks Insurance)
    16. Dan lain-lain

Prosedur Penutupan Asuransi

Sebagaimana disebutkan diatas, dari sudut hukum, asuransi adalah suatu perjanjian. Untuk membuat suatu perjanjian, diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per). Selain itu, beberapa hal tentang perjanjian asuransi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD).
Pasal 1233 KUH Per menyatakan bahwa “Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-undang”. Sedangkan Pasal 1338 menyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sementara itu, Pasal 255 KUHD menyatakan bahwa “Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis”.
Dengan demikian, jelas bahwa polis merupakan undang-undang bagi pihak penanggung dan pihak tertanggung/peserta/pembeli polis/penerima manfaat yang harus dipatuhi kedua belah pihak.

Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA)

Sebagai suatu perjanjian, dalam praktek Polis hanya ditandatangani oleh penanggung, sedangkan tertanggung menandatangani Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau Proposal Form (formulir permohonan). Hal ini tidak menyalahi ketentuan yang berlaku karena SPPA/SPAJ selain merupakan dasar pembuatan polis juga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari polis tersebut. Hal-hal yang disampaikan tertanggung/peserta/pemegang polis dalam SPPA/SPAJ harus dilakukan dengan baik sesuai keadaan yang sebenarnya yang diketahui tertanggung/peserta/pemegang polis atau yang seharusnya diketahuinya.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 251 menyatakan bahwa semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga perjanjian tidak akan diadakan atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
Oleh sebab itu, agar tertanggung/peserta/pemegang polis /penerima manfaat dapat menerima manfaat asuransi jika terjadi suatu musibah, pengisian SPPA/SPAJ harus dilakukan dengan benar termasuk dokumen yang diperlukan. Tetang hal ini, dalam SPPA/SPAJ terdapat kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
  1. Menyatakan bahwa keterangan-keterangan tersebut diatas dibuat dengan sejujur-jujurnya dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
  2. Menyadari bahwa keterangan-keterangan tersebut akan digunakan sebagai asar serta merupakan bagian tak terpisahkan dari polis yang akan diterbitkan, oleh karenanya ketidak benaran darta atau informasi yang diberikan dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya klaim oleh penanggung.
  3. Mengerti bahwa akan mungkin dilakukan perubahan kondisi setelah dilakukan survei lapangan oleh risk assessor yang ditunjuk.
Formulir SPPA/SPAJ disediakan oleh penanggung. Tertanggung/peserta/pemegang polis mengisi SPPA/SPAJ tersebut dan menyampaikan kepada penanggung. Pengajuan SPPA/SPAJ, belum berarti bahwa permohonan penutupan asuransi disetujui oleh penanggung. Biasanya dalam SPPA/SPAJ terdapat kalimat yang menyatakan bahwa dengan ditanda-tanganinya SPPA/SPAJ oleh calon tertanggung tidak berarti bahwa penanggung menerima permohonan penutupan asuransi. Dalam hal penanggung menerima permohonan ini, persetujuan akan dilakukan secara tertulis.

Polis Asuransi

Sebagai sebuah produk jasa keuangan, asuransi memberikan perlindungan atas berbagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian, kehilangan dan atau tanggung jawab yang diakibatkan terjadinya sebuah risiko atau rangkaian risiko yang dijamin polis.
Sebagaimana sebuah produk jasa keuangan, asuransi polis hanya ditandatangani oleh penanggung, sedangkan tertanggung menandatangani proposal form (formulir pengajuan asuransi) yang menjadi dasar pembuatan polis (merupakan dokumen awal) serta merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari polis. Proposal Form harus dilengkapi dengan data-data yang benar dan sesuai dengan kondisi objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Pengisian yang salah dan tidak sesuai dengan objek pertanggungan akan mengakibatkan penolakan klaim dan mengakibatkan kerugian keuangan bagi tertanggung.
Selayaknya calon Tertanggung mempelajari dan memahami lebih dahulu, sebelum memutuskan untuk membeli jenis asuransi yang diminati. Namun sering terjadi Tertanggung membeli dan memiliki polis asuransi, tanpa memahami maksud pasal-pasal yang tercetak dalam polis dan ketentuan-ketentuan tambahan yang dilekatkan pada polis itu. Kurangnya penjelasan yang memadai kepada tertanggung oleh bagian pemasaran perusahaan asuransi atau agen yang bekerja pada perusahaan tersebut, berpotensi pada masalah yang timbul saat terjadi klaim.
Polis berisi persyaratan dan kondisi pertanggungan serta prosedur pelaksanaan klaim, yang mengatur hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung. Polis juga menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan pertanggungan berjalan hingga pengajuan dan penyelesaian klaim atau ganti rugi dari penanggung kepada tertanggung. Sebaiknya Polis harus dibaca dan dipahami terlebih dahulu oleh calon tertanggung sebelum memutuskan untuk membeli.Calon Tertanggung berhak untuk mendapatkanpenjelasan selengkap mungkin dari perusahaan asuransi baik melalui bagian pemasaran maupun media ke perantaraan yaitu pialang asuransi.

Jaminan Polis

Perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis polis untuk objek pertanggungan. Sebagai pedoman bagi calon tertanggung, terdapat 2 macam sistim jaminan yang diberikan yaitu:
  1. Sistim Jamiman segala risiko (All Risks System) yaitu menjamin segala risiko yang terjadi, kecuali risiko-risiko yang dicantumkan dalam pengecualian. Pada jenis ini, dalam polis tidak dicantumkan risiko-risikoapa saja yang dijamin melainkan dalam mengecualian dicantumkan risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin. Misalnya:
    • Polis Harta Benda Segala Risiko (Property All Risks Policy)
    • Polis Konstruksi Segala Risiko (Construction All Risks Policy)
    • Polis Pemasangan Mesin Segala Risiko (Erection All Risk Policy)
    • Polis Pengangkutan Barang dengan Klausul Institute Cargo Clauses “A”(1.1.82)
  2. Sistim Jaminan risiko tertentu (Named Perils System) yaitu menjamin risiko yang terjadi yang disebabkan oleh/akibat dari bahaya-bahaya yang telah disebutkan dalam polis. Misalnya:
    • Polis Asuransi Kebakaran: menjamin risiko kebakaran, peledakan, kejatuhan pesawatterbang, asap
    • Polis Asuransi Kendaraan Bermotor: menjamin tabrakan, terbalik,terguling,kehilangan optional,maupun kerugian terhadap pihak ketiga yang di rugikan

Klausul

Klausul adalah suatu ketentuan yang berisikan hal-hal khusus yang berlaku pada polis, baik yang dilekatkan maupun dicantumkan pada polis bersangkutan.
Klausul dapat merupakan:
  • Ketentuan lebih rinci tentang kondisi polis yang tercantum dalam Ikhtisar (Schedule) Polis misalnya Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 pada asuransi Marine Cargo,
  • Batasan-batasan tertentu misalnya pembajakan barang yang di angkut.
  • Jaminan tambahan tertentu misalnya klausul huruhara, terorismen dan sabotase pada asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Pengecualian tertentu misalnya klausula pengecualian pencurian selama kebakaran, pada asuransi Kebakaran.
Klausula polis asuransi sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak. Misalnya klausula asuransi Property All Risks berjumlah lebih dari 50 (lima puluh) buah.

Warranty

Warranty adalah sebuah janji yang merupakan tambahan pada perjanjian utama yaitu bahwa Tertanggung:
  • Akan melakukan sesuatu yang tercantum dalam polis
  • Tidak akan melakukan sesuatu yang tercantum dalam polis
  • Menyatakan suatu fakta yang ada, atau
  • Menyatakan suatu fakta yang tidak ada
Suatu warranty diberlakukan dengan alasan:
  1. Menjamin bahwa tertanggung akan selalu menjaga dengan baik barang-barang yang dipertanggungkan atas hal-hal yang berpotensi terhadap timbulnya bahaya misalnya berkaitan dengan kebersihan (house keeping) atau pengelolaan usaha (management).
  2. Menjamin bahwa hal-hal tertentu yang menyebabkan risiko yang lebih tinggi tidak dilakukan Tertanggung tanpa sepengetahuan Penanggung karena premi yang telah dibebankan adalah didasarkan pada fakta dimana hal-hal tersebut tidak ada.
Terdapat 2 macam warranty yaitu:
  1. Express Warranty yaitu: suatu warranty yang dengan tegas dicantumkan/tertulis dalam polis misalnya:
    • Pada polis asuransi kebakaran atas sebuah bangunan toko: “Tidak diperkenankan menyimpan barang-barang berbahaya api dalam bangunan yang dipertanggungkan”
    • Pada polis asuransi pengangkutan barang: “Barang-barang yang dipertanggungkan harus disimpan didalam palka (under deck) selama dalam pelayaran. “
  2. Implied Warranty yaitu: suatu warranty yang walau tidak dicantumkan/tidak tertulis dalam polis tetapi dianggap berlaku misalnya:
    • Pada polis asuransi rangka kapal (marine hull policy): bahwa pada setiap memulai suatu pelayaran, kapal harus dalam keadaan laik laut
    • Pada polis asuransi kebakaran suatu pabrik (fire policy): sampah selalu dibersihkan setiap hari
    • Pada asuransi kebongkaran (burglary policy) sistim alarm selalu dijaga tetap berfungsi
Dalam perjanjian asuransi, warranty merupakan hal yang sangat mendasar yang merupakan dasar kontrak dan memberikan hak pihak yang dirugikan untuk menolak mengakui adanya kontrak.
Beberapa contohWarranty:
  • Warranty No Over Loaded during shipment
  • Warranty Load Line/Draft of the vessel is not to be exceeded all the time during the policy period
  • Warranty Safety Lashing & Stowage
  • Warranty surveyed by Marine Independent Surveyor

Security

Bagi calon tertanggung, dapat dipahami kesulitan yang dihadapi untuk membeli asuransi yaitu selain dari hal-hal yang dikemukakan terdahulu tentang kondisi dan persyaratan polis, juga kesulitan dalam memilih perusahaan asuransi yang tepat. Dalam arti dapat menyediakan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan calon tertanggung dan telah terbukti mempunyai kualitas usaha yang baik, khususnya mempunyai reputasi baik dalam pembayaran klaim.
Mengukur kualitas suatu perusahaan asuransi dapat dilihat dari beberapa segi yaitu:
  1. Segi finansial (keuangan):
    1. Modal (paid up capital)
    2. Nilai asset
    3. Tingkat likuiditas
    4. Tingkat Risk Based Capital (RBC)
    5. Penerimaan premi minimal 3 (tiga) tahun terakhir
    6. Hasil underwriting minimal 3 (tiga) tahun terakhir
  2. Segi penyebaran risiko (spreading of risk)
    1. Besarnya retensi sendiri (own retention) yaitu nilai risiko yang menjadi tanggungan sendiri
    2. Reputasi Perusahaan reasuransi yang mendukung program penyebaran risiko (reinsurance)
  3. Segi reputasi
    1. Pelayanan saat penerimaan risiko
    2. Penanganan/penyelesaian klaim
    3. Komitmen pelayanan berlanjut (continuity of service)
    4. Pengelola (management)
  4. Segi Pengalaman Usaha
    1. Merupakan perusahaan baru atau perusahaan lama
    2. Pengalaman pada jenis asuransi yang dibutuhkan calon tertanggung
  5. Segi Kepemilikan
    1. Pemegang Saham
    2. Jika merupakan joint venture: negara asal partner asing
Dengan demikian relatif tidak mudah bagi calon tertanggung atau pembeli polis untuk mengetahui secara akurat dalam memilih perusahaan asuransi yang aman serta sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa tabloid dan majalah yang memeringkat perusahaan-perusahaan asuransi tersebut untuk memudahkan tertanggung/nasabah dalam memilih yang terbaik. Tapi peringkat tersebut hanya memakai sebagian tolak ukur saja dan tidak menjamin bahwa pelayanan klaimnya akan memuaskan tertanggung/nasabah.
Kesulitan bagi calon tertanggung atau pemegang polis sebagaimana disebutkan diatas akan dapat teratasi jika penutupan asuransi dilakukan melalui pialang asuransi. Mengapa demikian? Pialang asuransi adalah profesioanl pada bidang perasuransian dan memiliki pengalaman, serta pengetahuan akan pasar asuransi karena pialang asuransi selalu berada di pasar asuransi untuk memperoleh pelayanan terbaik dan memantau perkembangan setiap perusahaan yang melakukan transaksi asuransi. Selain dari pada itu, tingkat profesionalisme pialang asuransi telah teruji dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu memakai jasa layanan pialang asuransi dalam penutupan asuransi akan memudahkan calon tertanggung atau pembeli polis asuransi untuk memperoleh jaminan sesuai dengan kebutuhannya disatu sisi dan memperoleh perusahaan asuransi yang terseleksi disisi lain.

Nilai Pertanggungan

Nilai Pertanggungan (Sum Insured) merupakan batas tanggung jawab tertinggi penanggung dalam pembayaran suatu klaim kepada tertanggung, sehingga tertanggung harus dengan bijak dan teliti menentukan nilai pertanggungan yang tepat dalam polis yang dibeli. Kesalahan dalam menetapkan nilai pertanggungan dapat berdampak fatal dan menimbulkan kerugian keuangan yang sangat serius.Untuk itu calon tertanggung/pembeli polis harus memahami bagaimana menetapkan nilai pertanggungan yang sesuai.
Bagi jenis asuransi yang menganut prinsip indemnitas yaitu asuransi umum, pada hakekatnya asuransi memberikan ganti rugi kepada tertanggung dengan mengembalikan keadaan keuangan tertanggung kepada keadaan sesaat sebelum terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian/kerusakan dengan ketentuan/syarat-syarat tertentu yang selanjutnya akan dibahas pada bab selanjutnya.
Sedangkan bagi jenis asuransi yang tidak menganut prinsip indemnitas yaitu asuransi jiwa, ganti rugi merupakan santunan sebesar jumlah yang telah disetujui pada awal penutupan asuransi. Walaupun dalam asuransi jiwa terdapat produk asuransi yang mengandung unsur investasi (polis dwi guna) namun unsur utama adalah proteksi (perlindungan). Unsur investasi hanya merupakan pengembangan saja, sehingga hasil investasi yang diperoleh tidak maksimal dibandingkan dengan program khusus untuk itu. Oleh sebab itu asuransi bukanlah tempat yang tepat untuk berinvestasi.
Penentuan Nilai Pertanggungan dapat menggunakan:
  • Harga beli (untuk kendaraan bermotor baru)
  • Harga pasar (untuk mobil tahun ke 2 dan seterusnya)
  • Nilai membangun kembali (untuk sebuah bangunan dengan melekatkan klausula New Replacement Value)
  • Nilai aktual untuk mesin-mesin
  • Harga jual (untuk stok barang dagangan, dengan melekatkan klausula Selling Price)
  • Nilai perolehan kembali (New Replacement Value/NRV) untuk jenis-jenis asuransi tertentu seperti alat berat (Heavy Equipment/HE) dan peralatan elektronik (Electronic Equipment Insurance/EEI)
  • Nilai yang dibutuhkan bagi kestabilan ekonomi keluarga untuk asuransi jiwa, setelah diperhitungkan dengan cermat dan seksama
Jadi sebelum menentukan nilai pertanggungan yang pantas, Anda harus memahami terlebih dahulu jenis polis yang Anda ingin beli dan berapa nilai yang ingin Anda peroleh sebagai ganti rugi.

Premi = Jaminan = Klaim

Sebagaimana telah diutarakan terdahulu bahwa terdapat beberapa faktor dalam penetapan premi. Dalam praktek, masing-masing penanggung memiliki data yang berbeda serta cara pertimbangan dan tingkat profesional yang berbeda pula. Oleh sebab itu, hasil akhir penentuan premi juga dapat berbeda. Dengan kata lain mungkin suatu penanggung dapat menawarkan premi asuransi yang lebih rendah dari penanggung lain walaupun untuk kondisi/persyaratan/jaminan asuransi yang sama.
Premi yang rendah bukan merupakan ukuran bagus atau tidaknya suatu jaminan/perlindungan yang dikehendaki/dibutuhkan tertanggung. Catatan: jenis produk asuransi mungkin sama, jadi penilaiannya tidak pada produk melainkan “cara menghitung/risk analisis yang berbeda antara penanggung satu dengan yang lain. Perbedaan bisa karena loss ratio dan lain-lain, tetapi bisa juga karena tingkat profesionalisme yang berbeda.
Dalam praktek banyak tertanggung yang hanya memikirkan bagaimana mendapatkan “harga yang semurah-murahnya”, tanpa memperdulikan mengapa premi tersebut bisa murah.Seorangtertanggung selayaknya berhati-hati jika mendapatkan penawaran premi yang lebih rendah dari premi yang wajar pada pasar asuransi karena yang terpenting bagi tertanggung adalah apakah jika terjadi kerugian, penanggung bersangkutan mampu membayar klaim dan menangani klaim dengan wajar dan tidak berbelit-belit. Pertanyaan wajar yang timbul adalah “Kecuali jika terdapat jumlah polis yang sangat besar sesuai prinsip the law of large number, bagaimana penanggung dapat menangani klaim dengan baik jika dana (premi) yang dikumpulkan untuk membayar klaim rendah akibat premi rendah?”
Premi Asuransi Hangus?
Sebagaimana telah dibahas terdahulu bahwa bagi penanggung pada hakekatnya premi yang jumlahnya relatif sangat kecil dibanding dengan tanggung jawab (liability) atas kerugian yang mungkin terjadi, merupakandana yang dihimpun penanggung untuk membayar klaim, disamping untuk membiayai operasi perusahaan dan keuntungan yang diharapkan (profit margin), terutama bagi jenis asuransi komersial. Oleh sebab itu, dalam menentukan besarnya premi untuk setiap risiko yang diterima dari tertanggung, penanggung memperhitungkannya dengan seksama, dengan melalui statistic untuk jangka waktu tertentu. Dalam beberapa hal, diperlukan masa 5 – 10 tahun untuk katagori obyek pertanggungan tertentu terhadap risiko tertentu (homogen & large number against certain risks).
Adapun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan premi adalah:
  1. Jumlah / biaya klaim (burning cost) yaitu jumlah klaim yang telah dibayar atas risiko-risiko yangdijamin polis (pure risks) termasuk biaya penanganan klaim (survey fee, adjuster fee, legal fee dan lain-lain). Dari jumlah klaim ini dapat dihitung ratio antara premi yang diterima dibandingkan dengan klaim yang dibayar (loss ratio).
  2. Jumlah klaim yang mungkin dibayar dari risiko yang belum dapat ditentukan saat penutupan (contingency cost), misalnya pada jenis asuransi yang menjamin segala risiko, dimana karena tidak disebutkan secara rinci risiko yang dijamin mungkin banyak terdapat risiko yang belum terbayangkan semula namun bisa terjadi. Misalnya risiko penjarahan saat terjadi huruhara/kerusuhan, dimana banyak banyak penanggung saat menutup risiko tersebut tidak memperhitungkan hal itu.
  3. Biaya Perolehan (acquisition cost) termasuk biaya pemasaran dan komisi yang dibayarkan kepada agen atau pialang asuransi dan biaya operasional perusahaan.
  4. Margin Keuntungan (profit margin) dari kegiatan operasional risiko tertentu (bukan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan non operational misalnya hasil investasi premi).

Asuransi Mikro (micro insurance)

Asuransi mikro merupakan perlindungan bagi masyarakat ekonomi lemahterhadap risiko tertentu dengan dengan nilai pertanggungan relatif rendah misalnya Rp. 10.000.000,- sampai dengan maksimal Rp. 50.000.000,- Besarnya premi disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa asuransi mikro adalah jenis asuransi dengan premi rendah atas suatu nilai pertanggungan rendah, dengan target pembeli polis masyarakat ekonomi rendah. Namun demikian jenis jaminan asuransi sama dengan standar yang berlaku, misalnya risiko kebakaran atas suatu harta benda, risiko sakit untuk asuransi kesehatan atau risiko kecelakaan diri maupun atas jiwa seseorang.

Produk Asuransi Mikro

Sebagaimana asuransi pada umumnya, asuransi mikro dapat memberikan berbagai jaminan yaitu tidak saja pada asuransi harga benda tetapi juga asuransi jiwa dan asuransi kesehatan (sakit cidera dan kematian) bahkan termasuk asuransi gagal panen (crop insurance) dan asuransi atas hewan peliharaan (livestock insurance), serta asuransi bencana alam.
Di beberapa negara seperti India, dan Bangladesh, asuransi jenis ini sudah berkembang dan sangat membantu masyarakat ekonomi lemah dalam mencari proteksi dalam kehidupan mereka baik atas harta benda maupun jiwa. Di Indonesia, asuransi mikro saat ini masih dalam pembahasan, yang melibatkan kalangan swasta maupun pemerintahan.
Dengan kondisi perkonomian dan tingkat masyarakat Indonesia, jenis asuransi ini sangat diperlukankarena sebagian besar penduduk Indonesia berada di tempat yang tersebar luas dengan tingkat ekonomi lemah.







From : http://pialangasuransi.com/?page_id=23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar