Edukasi Asuransi
Asuransi berasal dari kata assurance atau insurance
(bahasa Inggris) yang berarti jaminan atau perlindungan.Asuransi secara
hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara 2 (dua) pihak
yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (individu atau
badan usaha).Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi
kepada tertanggung bila terjadi peristiwa/musibah yang dijamin dalam
polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada penanggung yang disebut
premi (sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari tertanggung
kepada penanggung).
Dengan demikian asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
- Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
- Tertanggung membayar sejumlah uang (yang disebut premi).
- Penanggung bersedia membayar ganti rugi.
- Sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis
Saat ini pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia
dalam berasuransi masih dianggap rendah, dan dari mereka yang telah
berasuansi lebih banyak yang melakukannya karena kondisi atau keadaan
terpaksa. Misalnya karena adanya kontrak kredit dari bank atau kontrak
sewa guna/leasing dari perusahaan pembiayaan (Leasing Company). Padahal
dalam ilmu perencanaan keuangan, asuransi merupakan salah satu dari 5
(lima) pilar yang harus dipersiapkan dalam merencanakan kehidupan
keluarga yang sejahtera. 5 (lima) pilar tersebut adalah:
- Perpajakan (Taxes)
- Investasi (Investment)
- Asuransi (Insurance)
- Pensiun (Pension)
- Warisan (Estate)
Bila seseorang ingin mencapai keluarga sejahtera,
demikian juga jika suatu institusi/organisasi usaha menghendaki
kelancaran usaha untuk mencapai tujuan, faktor asuransi tidak bisa
diabaikan begitu saja.
Dengan memiliki proteksi dalam bentuk asuransi,
kehidupan akan menjadi aman dan nyaman karena asuransi memberikan
perlindungan dan kepastian saat terjadi musibah yang dapat mengakibatkan
kerusakan atau kerugian atas asset, dengan memberikan ganti rugi untuk
merekondisi dan mengembalikan aset yang rusak. Asuransi menjaga
kestabilan ekonomi keluarga bagi individu dan melancarkan usaha bagi
organisasi usaha, yang dengan demikian dapat memberikan ketenangan
pikiran dan hati sehingga meningkatkan prestasi kerja.
Ditindjau dari dari tujuan operasionalnya, Asuransi dibedakan menjadi 2 golongan yaitu:
- Asuransi Komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham, sebagaimana perusahaan komersial lainnya. Jenis asuransi ini dilakukan oleh perusahaan Asuransi baik Swasta Nasional, Swasta Joint Venture maupun Perusahaan Negara (BUMN), baik yang menganut prinsip konvensional maupun prinsip syariah.
- Asuransi Sosial, yaitu asuransi tidak bertujuan memperoleh keuntungan melainkan untuk tujuan sosial dan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah. Jenis asuransi ini diatur diatur dengan Undang-Undang khusus yang dikeluarkan untuk itu.
Ditinjau dari jenisnya Asuransi dibedakan menjadi 2 golongan yaitu:
- Asuransi Jiwa (Life Insurance)Objek pertanggungannya berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan kesehatan serta kecelakaan.
- Asuransi Umum (General Insurance)Objek pertanggungannya berupa aset atau harta benda (properti) baik yang bergerak maupun tidak seperti bangunan, kendaraan dan tanggung gugat dari pihak ke 3.Jenis asuransi umum yang memberikan jaminan atas diri seseorang ialah Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) dan Kesehatan (Hospitalization/Health). Dengan demikian jenis Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Kesehatan dapat ditutup pada jenis asuransi umum maupun asuransi jiwa.
Asuransi jiwa konvensional terdiri dari beberapa jenis yaitu:
- WHOLE LIFE
adalah asuransi yang memberikan proteksi sampai dengan usia tertentu (umumnya 99 tahun), serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang dapat Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk jenis ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah walaupun masa pembayaran preminya sudah habis.
- TERM LIFE
yaitu asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang kita bayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung. Biasanya asuransi ini digunakan oleh perusahaan untuk karyawannya yang memiliki risiko pekerjaan tinggi seperti perusahaan pengeboran minyak, perusahaan pertambangan dan perusahaan penerbangan.
- ENDOWMENT
yakni jenis asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini juga membentuk nilai tunai yang berarti ada unsur investasinya. Preminya lebih mahal dari Term Life namun manfaatnya dapat kita pilih sesuai kebutuhan. Beberapa contoh jenis endowment yaitu asuransi pendidikan dan asuransi dana pensiun. Tingkat return telah ditetapkan di awal pertanggungan oleh perusahaan asuransi dan mereka pula yang menentukan ke instrumen investasi mana akan ditaruh dana tersebut. Asuransi jiwa akan dibahas lebih lanjut pada bab 5.
Asuransi Plus Investasi
Pada bagian sebelumnya asuransi plus investasi atau
biasa disebut unit link, sudah dibahas cukup panjang.Pada hakekatnya,
asuransi jiwa jenis Endowment mengandung 2 unsur yaitu unsur proteksi
(perlindungan) dan investasi (simpanan). Misalnya seseorang yang berusia
20 tahun membeli polis untuk jangka waktu 35 tahun, yaitu saat dia
berusia 55 tahun, dengan nilai santunan Rp. 100.000.000. Premi dibayar
setiap tahun misalnya sebesar Rp.1.000.000,-
Jika terjadi musibah (kematian) dalam jangka waktu
pertanggungan misalnya saat berusia 30 tahun, yang dengan demikian dia
telah membayar premi sebesar Rp.10.000.000,- ahli warisnya atau penerima
manfaat yang ditunjuk dalam polis memperoleh santunan dari Asuransi
sebesar Rp. 100.000.000 (unsur proteksi). Dalam hal pembeli polis hidup
pada saat polis telah jatuh tempo yaitu diusia 55 tahun, dia memperoleh
santunan sebesar Rp. 100.000.000 tersebut (unsur investasi).
Jika dihitung dengan tingkat suku bunga, pada
asuransi terlihat suku bunga lebih rendah dibanding suku bunga bank.Hal
ini jelas dikarenakan bahwa pada asuransi terdapat unsur proteksi
sedangkan pada bank tidak ada. Bank hanya membayar kepada nasabahnya
sebesar nilai investasi ditambah dengan bunganya sedangkan pada
asuransi, pembeli polis/ahliwarisnya dapat menerima seluruh nilai yang
disetujui (dalam contoh Rp. 100.000.000) walau investasi yang dilakukan
baru sebesar Rp10.000.000,-
Dalam hal seseorang memilih investasi langsung kepada
bank, dimana dia menerima return lebih besar (bunga lebih besar)
memiliki akses yang lebih luas untuk mengatur portofolio dan memindah-
mindahkannyasertadikenakan biaya yang lebih kecil, namun tidak ada unsur
proteksi. Dengan kata lain, jika investasi hanya Rp.10.000.000,- maka
return juga sejumlah tersebut ditambah bunga (bandingkan dengan cara
asuransi dimana penerima manfaat menerima Rp. 100.000.000 walau
investasinya hanya Rp. 10.000.000,-
Asuransi Umum
Asuransi umum terbagi pada 2 golongan yaitu:- Asuransi Laut & Udara (Marine & Aviation Insurance), yang terdiri dari :
- Asuransi Kapal Laut (Marine Hull Insurance)
- Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
- Asuransi Pesawat Udara (Aviation Insurance)
- Asuransi Non Laut (Non Marine Insurance), yang terdiri dari:
- Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
- Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
- Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
- Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
- Asuransi Kendaraan (Motor Insurance)
- Asuransi Konstruksi (Construction Insurance)
- Asuransi Pemasangan Mesin Segala Risiko (Erection All Risks Insurance)
- Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance)
- Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
- Asuransi Kaca (Glass Insurance)
- Asuransi Rumah Tinggal (Household Insurance)
- Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
- Asuransi Uang (Money Insurance)
- Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)
- Asuransi Harta Benda Segala Risiko (Property All Risks Insurance)
- Dan lain-lain
Prosedur Penutupan Asuransi
Sebagaimana disebutkan diatas, dari sudut hukum,
asuransi adalah suatu perjanjian. Untuk membuat suatu perjanjian,
diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per). Selain itu, beberapa
hal tentang perjanjian asuransi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KHUD).
Pasal 1233 KUH Per menyatakan bahwa “Perikatan lahir
karena suatu persetujuan atau karena Undang-undang”. Sedangkan Pasal
1338 menyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan
Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”.
Sementara itu, Pasal 255 KUHD menyatakan bahwa
“Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi
nama polis”.
Dengan demikian, jelas bahwa polis merupakan
undang-undang bagi pihak penanggung dan pihak
tertanggung/peserta/pembeli polis/penerima manfaat yang harus dipatuhi
kedua belah pihak.
Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA)
Sebagai suatu perjanjian, dalam praktek Polis hanya
ditandatangani oleh penanggung, sedangkan tertanggung menandatangani
Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dan Surat Permohonan Asuransi
Jiwa (SPAJ) atau Proposal Form (formulir permohonan). Hal ini tidak
menyalahi ketentuan yang berlaku karena SPPA/SPAJ selain merupakan dasar
pembuatan polis juga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
polis tersebut. Hal-hal yang disampaikan tertanggung/peserta/pemegang
polis dalam SPPA/SPAJ harus dilakukan dengan baik sesuai keadaan yang
sebenarnya yang diketahui tertanggung/peserta/pemegang polis atau yang
seharusnya diketahuinya.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 251 menyatakan
bahwa semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya
dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga perjanjian
tidak akan diadakan atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama,
bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu,
membuat pertanggungan itu batal.
Oleh sebab itu, agar tertanggung/peserta/pemegang
polis /penerima manfaat dapat menerima manfaat asuransi jika terjadi
suatu musibah, pengisian SPPA/SPAJ harus dilakukan dengan benar termasuk
dokumen yang diperlukan. Tetang hal ini, dalam SPPA/SPAJ terdapat
kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
Yang bertanda tangan dibawah ini:- Menyatakan bahwa keterangan-keterangan tersebut diatas dibuat dengan sejujur-jujurnya dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
- Menyadari bahwa keterangan-keterangan tersebut akan digunakan sebagai asar serta merupakan bagian tak terpisahkan dari polis yang akan diterbitkan, oleh karenanya ketidak benaran darta atau informasi yang diberikan dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya klaim oleh penanggung.
- Mengerti bahwa akan mungkin dilakukan perubahan kondisi setelah dilakukan survei lapangan oleh risk assessor yang ditunjuk.
Formulir SPPA/SPAJ disediakan oleh penanggung.
Tertanggung/peserta/pemegang polis mengisi SPPA/SPAJ tersebut dan
menyampaikan kepada penanggung. Pengajuan SPPA/SPAJ, belum berarti bahwa
permohonan penutupan asuransi disetujui oleh penanggung. Biasanya dalam
SPPA/SPAJ terdapat kalimat yang menyatakan bahwa dengan
ditanda-tanganinya SPPA/SPAJ oleh calon tertanggung tidak berarti bahwa
penanggung menerima permohonan penutupan asuransi. Dalam hal penanggung
menerima permohonan ini, persetujuan akan dilakukan secara tertulis.
Polis Asuransi
Sebagai sebuah produk jasa keuangan, asuransi
memberikan perlindungan atas berbagai kemungkinan terjadinya suatu
kerugian, kehilangan dan atau tanggung jawab yang diakibatkan terjadinya
sebuah risiko atau rangkaian risiko yang dijamin polis.
Sebagaimana sebuah produk jasa keuangan, asuransi
polis hanya ditandatangani oleh penanggung, sedangkan tertanggung
menandatangani proposal form (formulir pengajuan asuransi) yang menjadi
dasar pembuatan polis (merupakan dokumen awal) serta merupakan satu
kesatuan dan tidak terpisahkan dari polis. Proposal Form harus
dilengkapi dengan data-data yang benar dan sesuai dengan kondisi objek
pertanggungan yang akan diasuransikan. Pengisian yang salah dan tidak
sesuai dengan objek pertanggungan akan mengakibatkan penolakan klaim dan
mengakibatkan kerugian keuangan bagi tertanggung.
Selayaknya calon Tertanggung mempelajari dan memahami
lebih dahulu, sebelum memutuskan untuk membeli jenis asuransi yang
diminati. Namun sering terjadi Tertanggung membeli dan memiliki polis
asuransi, tanpa memahami maksud pasal-pasal yang tercetak dalam polis
dan ketentuan-ketentuan tambahan yang dilekatkan pada polis itu.
Kurangnya penjelasan yang memadai kepada tertanggung oleh bagian
pemasaran perusahaan asuransi atau agen yang bekerja pada perusahaan
tersebut, berpotensi pada masalah yang timbul saat terjadi klaim.
Polis berisi persyaratan dan kondisi pertanggungan
serta prosedur pelaksanaan klaim, yang mengatur hak dan kewajiban
tertanggung dan penanggung. Polis juga menjelaskan bagaimana tata cara
pelaksanaan pertanggungan berjalan hingga pengajuan dan penyelesaian
klaim atau ganti rugi dari penanggung kepada tertanggung. Sebaiknya
Polis harus dibaca dan dipahami terlebih dahulu oleh calon tertanggung
sebelum memutuskan untuk membeli.Calon Tertanggung berhak untuk
mendapatkanpenjelasan selengkap mungkin dari perusahaan asuransi baik
melalui bagian pemasaran maupun media ke perantaraan yaitu pialang
asuransi.
Jaminan Polis
Perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis polis untuk objek pertanggungan. Sebagai pedoman bagi calon tertanggung, terdapat 2 macam sistim jaminan yang diberikan yaitu:- Sistim Jamiman segala risiko (All Risks System) yaitu menjamin
segala risiko yang terjadi, kecuali risiko-risiko yang dicantumkan dalam
pengecualian. Pada jenis ini, dalam polis tidak dicantumkan
risiko-risikoapa saja yang dijamin melainkan dalam mengecualian
dicantumkan risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin. Misalnya:
- Polis Harta Benda Segala Risiko (Property All Risks Policy)
- Polis Konstruksi Segala Risiko (Construction All Risks Policy)
- Polis Pemasangan Mesin Segala Risiko (Erection All Risk Policy)
- Polis Pengangkutan Barang dengan Klausul Institute Cargo Clauses “A”(1.1.82)
- Sistim Jaminan risiko tertentu (Named Perils System) yaitu menjamin
risiko yang terjadi yang disebabkan oleh/akibat dari bahaya-bahaya yang
telah disebutkan dalam polis. Misalnya:
- Polis Asuransi Kebakaran: menjamin risiko kebakaran, peledakan, kejatuhan pesawatterbang, asap
- Polis Asuransi Kendaraan Bermotor: menjamin tabrakan, terbalik,terguling,kehilangan optional,maupun kerugian terhadap pihak ketiga yang di rugikan
Klausul
Klausul adalah suatu ketentuan yang berisikan hal-hal khusus yang berlaku pada polis, baik yang dilekatkan maupun dicantumkan pada polis bersangkutan.Klausul dapat merupakan:
- Ketentuan lebih rinci tentang kondisi polis yang tercantum dalam Ikhtisar (Schedule) Polis misalnya Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 pada asuransi Marine Cargo,
- Batasan-batasan tertentu misalnya pembajakan barang yang di angkut.
- Jaminan tambahan tertentu misalnya klausul huruhara, terorismen dan sabotase pada asuransi Kendaraan Bermotor.
- Pengecualian tertentu misalnya klausula pengecualian pencurian selama kebakaran, pada asuransi Kebakaran.
Warranty
Warranty adalah sebuah janji yang merupakan tambahan pada perjanjian utama yaitu bahwa Tertanggung:- Akan melakukan sesuatu yang tercantum dalam polis
- Tidak akan melakukan sesuatu yang tercantum dalam polis
- Menyatakan suatu fakta yang ada, atau
- Menyatakan suatu fakta yang tidak ada
- Menjamin bahwa tertanggung akan selalu menjaga dengan baik barang-barang yang dipertanggungkan atas hal-hal yang berpotensi terhadap timbulnya bahaya misalnya berkaitan dengan kebersihan (house keeping) atau pengelolaan usaha (management).
- Menjamin bahwa hal-hal tertentu yang menyebabkan risiko yang lebih tinggi tidak dilakukan Tertanggung tanpa sepengetahuan Penanggung karena premi yang telah dibebankan adalah didasarkan pada fakta dimana hal-hal tersebut tidak ada.
- Express Warranty yaitu: suatu warranty yang dengan tegas dicantumkan/tertulis dalam polis misalnya:
- Pada polis asuransi kebakaran atas sebuah bangunan toko: “Tidak diperkenankan menyimpan barang-barang berbahaya api dalam bangunan yang dipertanggungkan”
- Pada polis asuransi pengangkutan barang: “Barang-barang yang dipertanggungkan harus disimpan didalam palka (under deck) selama dalam pelayaran. “
- Implied Warranty yaitu: suatu warranty yang walau tidak dicantumkan/tidak tertulis dalam polis tetapi dianggap berlaku misalnya:
- Pada polis asuransi rangka kapal (marine hull policy): bahwa pada setiap memulai suatu pelayaran, kapal harus dalam keadaan laik laut
- Pada polis asuransi kebakaran suatu pabrik (fire policy): sampah selalu dibersihkan setiap hari
- Pada asuransi kebongkaran (burglary policy) sistim alarm selalu dijaga tetap berfungsi
Beberapa contohWarranty:
- Warranty No Over Loaded during shipment
- Warranty Load Line/Draft of the vessel is not to be exceeded all the time during the policy period
- Warranty Safety Lashing & Stowage
- Warranty surveyed by Marine Independent Surveyor
Security
Bagi calon tertanggung, dapat dipahami kesulitan yang dihadapi untuk membeli asuransi yaitu selain dari hal-hal yang dikemukakan terdahulu tentang kondisi dan persyaratan polis, juga kesulitan dalam memilih perusahaan asuransi yang tepat. Dalam arti dapat menyediakan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan calon tertanggung dan telah terbukti mempunyai kualitas usaha yang baik, khususnya mempunyai reputasi baik dalam pembayaran klaim.Mengukur kualitas suatu perusahaan asuransi dapat dilihat dari beberapa segi yaitu:
- Segi finansial (keuangan):
- Modal (paid up capital)
- Nilai asset
- Tingkat likuiditas
- Tingkat Risk Based Capital (RBC)
- Penerimaan premi minimal 3 (tiga) tahun terakhir
- Hasil underwriting minimal 3 (tiga) tahun terakhir
- Segi penyebaran risiko (spreading of risk)
- Besarnya retensi sendiri (own retention) yaitu nilai risiko yang menjadi tanggungan sendiri
- Reputasi Perusahaan reasuransi yang mendukung program penyebaran risiko (reinsurance)
- Segi reputasi
- Pelayanan saat penerimaan risiko
- Penanganan/penyelesaian klaim
- Komitmen pelayanan berlanjut (continuity of service)
- Pengelola (management)
- Segi Pengalaman Usaha
- Merupakan perusahaan baru atau perusahaan lama
- Pengalaman pada jenis asuransi yang dibutuhkan calon tertanggung
- Segi Kepemilikan
- Pemegang Saham
- Jika merupakan joint venture: negara asal partner asing
Dengan demikian relatif tidak mudah bagi calon
tertanggung atau pembeli polis untuk mengetahui secara akurat dalam
memilih perusahaan asuransi yang aman serta sesuai dengan kebutuhan. Ada
beberapa tabloid dan majalah yang memeringkat perusahaan-perusahaan
asuransi tersebut untuk memudahkan tertanggung/nasabah dalam memilih
yang terbaik. Tapi peringkat tersebut hanya memakai sebagian tolak ukur
saja dan tidak menjamin bahwa pelayanan klaimnya akan memuaskan
tertanggung/nasabah.
Kesulitan bagi calon tertanggung atau pemegang polis
sebagaimana disebutkan diatas akan dapat teratasi jika penutupan
asuransi dilakukan melalui pialang asuransi. Mengapa demikian? Pialang
asuransi adalah profesioanl pada bidang perasuransian dan memiliki
pengalaman, serta pengetahuan akan pasar asuransi karena pialang
asuransi selalu berada di pasar asuransi untuk memperoleh pelayanan
terbaik dan memantau perkembangan setiap perusahaan yang melakukan
transaksi asuransi. Selain dari pada itu, tingkat profesionalisme
pialang asuransi telah teruji dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
yang berlaku. Oleh sebab itu memakai jasa layanan pialang asuransi dalam
penutupan asuransi akan memudahkan calon tertanggung atau pembeli polis
asuransi untuk memperoleh jaminan sesuai dengan kebutuhannya disatu
sisi dan memperoleh perusahaan asuransi yang terseleksi disisi lain.
Nilai Pertanggungan
Nilai Pertanggungan (Sum Insured) merupakan batas
tanggung jawab tertinggi penanggung dalam pembayaran suatu klaim kepada
tertanggung, sehingga tertanggung harus dengan bijak dan teliti
menentukan nilai pertanggungan yang tepat dalam polis yang dibeli.
Kesalahan dalam menetapkan nilai pertanggungan dapat berdampak fatal dan
menimbulkan kerugian keuangan yang sangat serius.Untuk itu calon
tertanggung/pembeli polis harus memahami bagaimana menetapkan nilai
pertanggungan yang sesuai.
Bagi jenis asuransi yang menganut prinsip indemnitas
yaitu asuransi umum, pada hakekatnya asuransi memberikan ganti rugi
kepada tertanggung dengan mengembalikan keadaan keuangan tertanggung
kepada keadaan sesaat sebelum terjadi peristiwa yang menimbulkan
kerugian/kerusakan dengan ketentuan/syarat-syarat tertentu yang
selanjutnya akan dibahas pada bab selanjutnya.
Sedangkan bagi jenis asuransi yang tidak menganut
prinsip indemnitas yaitu asuransi jiwa, ganti rugi merupakan santunan
sebesar jumlah yang telah disetujui pada awal penutupan asuransi.
Walaupun dalam asuransi jiwa terdapat produk asuransi yang mengandung
unsur investasi (polis dwi guna) namun unsur utama adalah proteksi
(perlindungan). Unsur investasi hanya merupakan pengembangan saja,
sehingga hasil investasi yang diperoleh tidak maksimal dibandingkan
dengan program khusus untuk itu. Oleh sebab itu asuransi bukanlah tempat
yang tepat untuk berinvestasi.
Penentuan Nilai Pertanggungan dapat menggunakan:- Harga beli (untuk kendaraan bermotor baru)
- Harga pasar (untuk mobil tahun ke 2 dan seterusnya)
- Nilai membangun kembali (untuk sebuah bangunan dengan melekatkan klausula New Replacement Value)
- Nilai aktual untuk mesin-mesin
- Harga jual (untuk stok barang dagangan, dengan melekatkan klausula Selling Price)
- Nilai perolehan kembali (New Replacement Value/NRV) untuk jenis-jenis asuransi tertentu seperti alat berat (Heavy Equipment/HE) dan peralatan elektronik (Electronic Equipment Insurance/EEI)
- Nilai yang dibutuhkan bagi kestabilan ekonomi keluarga untuk asuransi jiwa, setelah diperhitungkan dengan cermat dan seksama
Premi = Jaminan = Klaim
Sebagaimana telah diutarakan terdahulu bahwa terdapat
beberapa faktor dalam penetapan premi. Dalam praktek, masing-masing
penanggung memiliki data yang berbeda serta cara pertimbangan dan
tingkat profesional yang berbeda pula. Oleh sebab itu, hasil akhir
penentuan premi juga dapat berbeda. Dengan kata lain mungkin suatu
penanggung dapat menawarkan premi asuransi yang lebih rendah dari
penanggung lain walaupun untuk kondisi/persyaratan/jaminan asuransi yang
sama.
Premi yang rendah bukan merupakan ukuran bagus atau
tidaknya suatu jaminan/perlindungan yang dikehendaki/dibutuhkan
tertanggung. Catatan: jenis produk asuransi mungkin sama, jadi
penilaiannya tidak pada produk melainkan “cara menghitung/risk analisis
yang berbeda antara penanggung satu dengan yang lain. Perbedaan bisa
karena loss ratio dan lain-lain, tetapi bisa juga karena tingkat
profesionalisme yang berbeda.
Dalam praktek banyak tertanggung yang hanya
memikirkan bagaimana mendapatkan “harga yang semurah-murahnya”, tanpa
memperdulikan mengapa premi tersebut bisa murah.Seorangtertanggung
selayaknya berhati-hati jika mendapatkan penawaran premi yang lebih
rendah dari premi yang wajar pada pasar asuransi karena yang terpenting
bagi tertanggung adalah apakah jika terjadi kerugian, penanggung
bersangkutan mampu membayar klaim dan menangani klaim dengan wajar dan
tidak berbelit-belit. Pertanyaan wajar yang timbul adalah “Kecuali jika
terdapat jumlah polis yang sangat besar sesuai prinsip the law of large
number, bagaimana penanggung dapat menangani klaim dengan baik jika dana
(premi) yang dikumpulkan untuk membayar klaim rendah akibat premi
rendah?”
Premi Asuransi Hangus?
Sebagaimana telah dibahas terdahulu bahwa bagi
penanggung pada hakekatnya premi yang jumlahnya relatif sangat kecil
dibanding dengan tanggung jawab (liability) atas kerugian yang mungkin
terjadi, merupakandana yang dihimpun penanggung untuk membayar klaim,
disamping untuk membiayai operasi perusahaan dan keuntungan yang
diharapkan (profit margin), terutama bagi jenis asuransi komersial. Oleh
sebab itu, dalam menentukan besarnya premi untuk setiap risiko yang
diterima dari tertanggung, penanggung memperhitungkannya dengan seksama,
dengan melalui statistic untuk jangka waktu tertentu. Dalam beberapa
hal, diperlukan masa 5 – 10 tahun untuk katagori obyek pertanggungan
tertentu terhadap risiko tertentu (homogen & large number against
certain risks).
Adapun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan premi adalah:- Jumlah / biaya klaim (burning cost) yaitu jumlah klaim yang telah dibayar atas risiko-risiko yangdijamin polis (pure risks) termasuk biaya penanganan klaim (survey fee, adjuster fee, legal fee dan lain-lain). Dari jumlah klaim ini dapat dihitung ratio antara premi yang diterima dibandingkan dengan klaim yang dibayar (loss ratio).
- Jumlah klaim yang mungkin dibayar dari risiko yang belum dapat ditentukan saat penutupan (contingency cost), misalnya pada jenis asuransi yang menjamin segala risiko, dimana karena tidak disebutkan secara rinci risiko yang dijamin mungkin banyak terdapat risiko yang belum terbayangkan semula namun bisa terjadi. Misalnya risiko penjarahan saat terjadi huruhara/kerusuhan, dimana banyak banyak penanggung saat menutup risiko tersebut tidak memperhitungkan hal itu.
- Biaya Perolehan (acquisition cost) termasuk biaya pemasaran dan komisi yang dibayarkan kepada agen atau pialang asuransi dan biaya operasional perusahaan.
- Margin Keuntungan (profit margin) dari kegiatan operasional risiko tertentu (bukan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan non operational misalnya hasil investasi premi).
Asuransi Mikro (micro insurance)
Asuransi mikro merupakan perlindungan bagi masyarakat
ekonomi lemahterhadap risiko tertentu dengan dengan nilai pertanggungan
relatif rendah misalnya Rp. 10.000.000,- sampai dengan maksimal Rp.
50.000.000,- Besarnya premi disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa asuransi mikro
adalah jenis asuransi dengan premi rendah atas suatu nilai
pertanggungan rendah, dengan target pembeli polis masyarakat ekonomi
rendah. Namun demikian jenis jaminan asuransi sama dengan standar yang
berlaku, misalnya risiko kebakaran atas suatu harta benda, risiko sakit
untuk asuransi kesehatan atau risiko kecelakaan diri maupun atas jiwa
seseorang.
Produk Asuransi Mikro
Sebagaimana asuransi pada umumnya, asuransi mikro
dapat memberikan berbagai jaminan yaitu tidak saja pada asuransi harga
benda tetapi juga asuransi jiwa dan asuransi kesehatan (sakit cidera dan
kematian) bahkan termasuk asuransi gagal panen (crop insurance) dan
asuransi atas hewan peliharaan (livestock insurance), serta asuransi
bencana alam.
Di beberapa negara seperti India, dan Bangladesh,
asuransi jenis ini sudah berkembang dan sangat membantu masyarakat
ekonomi lemah dalam mencari proteksi dalam kehidupan mereka baik atas
harta benda maupun jiwa. Di Indonesia, asuransi mikro saat ini masih
dalam pembahasan, yang melibatkan kalangan swasta maupun pemerintahan.
Dengan kondisi perkonomian dan tingkat masyarakat
Indonesia, jenis asuransi ini sangat diperlukankarena sebagian besar
penduduk Indonesia berada di tempat yang tersebar luas dengan tingkat
ekonomi lemah.
From : http://pialangasuransi.com/?page_id=23