MAKALAH
SOSIOLOGI EKONOMI
HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Disusun oleh :
Rizki Maulana (2013052098)
02SMJPU (557)
MANAJEMEN
S1
FAKULTAS
EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG
LEMBAR PERSETUJUAN DOSEN PENGAMPUN MATA
KULIAH SOSIOLOGI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
TANDA PERSETUJUAN MAKALAH
Rizki Maulana
Bidang :
Ekonomi manajemen
Dengan Tema : Dalam negara kesatuan RI tidak boleh ada
pelanggaran HAM, wajib menjunjung HAM dan Hukum.
Judul : Menjunjung HAM dan hukum dalam kesatuan RI
Disetujui untuk diujikan.
Dosen
Pembimbing
(Dr.Drs.A.Suhaya,MM.MSC)
Abstrak
Rizki Maulana
Program Studi Manajemen
ILMU SOSIAL BUDAYA DAN SOSIOLOGI EKONOMI
DOSEN : Dr.Drs.H Suhaya.MM.Msc
Ilmu Sosial Budaya dan Sosiologi ekonomi
sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dengan realitasnya yang semakin
kompleks. Dan dengan pengetahuan ilmu social budaya dan sosiologi, setiap orang
menjadi lebih mudah memahami dirinya, orang lain dan lingkungan sekitarnya.
Abstract
Rizki Maulana
CULTURAL AND SOCIAL SCIENCE ECONOMIC
SOCIOLOGY
LECTURER: Dr.Drs.H Suhaya.MM.Msc
Social Sciences and Sociology Cultural
economics is very important in the life of society with an increasingly complex
reality. And with the knowledge of the social sciences and sociology of
culture, everyone becomes easier to understand themselves, other people and the
surrounding environment.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbilalamin, puji syukur
kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini. begitu luar biasa nikmat yang telah Allah berikan
kepada kita, tetapi sedikit sekali juga yang kita ingat.
segala puji hanya layak disampaikan kepada Allah, Tuhan seruan alam
semesta. Serta tak lupa juga kita ucapkan terima kasih atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga kami
sang penulis dapat menyelesaikan isi makalah dari mata kuliah sosiologi ekonomi dengan makalah yang berjudul “”
Dalam penyusunannya, tentu saja kami
sebagai penulis memperoleh berbagai macam jenis halangan. Salah satunya adalah
minimnya judul makalah ini dari sumber internet, sehingga kami berkesulitan
untuk mengumpulkan bahan-bahan untuk makalah
tersebut. namun, berkat diskusi dan kerjasama yang baik akhirnya kami dapat juga
menyelesaikan makalah ini, serta kami sebagai penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai sumber yang telah memberikan
kemudahan bagi kami dalam menyelesaikan makalah ini. Dan dari sanalah semua
kesuksesan makalah ini berawal, semoga semua proses ini bisa memberikan sedikit
kami pengalaman dan menuntun kami sang
penulis pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun kami sang penulis berharap isi dari makalah ini terbebas dari kekurangan dan kesalahan, namun pasti manusia tidaklah
sempurna. Karna kekurangan tentu saja milik kami sang penulis. Oleh karena itu,
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini
dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pembaca baik itu dari berbagai kalangan.
Sekian kiranya, kekurangan kami yang
punya dan kesempurnaan hanya Allah lah yang memilikinya. Kurang lebihnya
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari proses awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai
segala usaha kita. Aamiin
DAFTAR ISI
Lembar Persetujuan...............................................................................................
2
Abstrak Indonesia.................................................................................................
3
Abstrak Inggris......................................................................................................
4
Kata Pengantar......................................................................................................
5
Daftar Isi...............................................................................................................
6
BAB. 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah........................................................................
7
1.2 Identifikasi
Masalah..............................................................................
7
1.3 Pembatasan
Masalah ............................................................................ 7
1.4 Perumusan
Masalah...............................................................................
7
1.5 Tujuan Penulisan...................................................................................
8
BAB . 2 PEMBAHASAN
MASALAH
2.1 Pengertian HAM……………………………………………………….9
2.2 Perkembangan Pemikiran HAM………………………………………10
2.3 Jenis Pelanggaran HAM………………………………………………13
2.4 Peristiwa Pelanggaran HAM di Indonesia…………………………….13
2.5 Upaya Membatasi Pelanggaran HAM………………………………....14
BAB. 3 PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………17
Saran-saran……………………….........................................................................17
Daftar Pustaka...………………………………………………………………….18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
HAM merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan
sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998,
Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini,
pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami
menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di
Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
1.2 Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat di identifikasi
sebagai berikut :
1. Apa
pengertian HAM dan pelanggaran HAM di Indonesia?
2. Bagaimana
perkembangan HAM saat ini?
3. Apa
saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
4. Apa
saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5. Bagaimana
cara mengatasi kasus – kasus pelanggaran HAM?
1.3 Pembatasan
Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup
pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada:
1. Pengertian
pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia
2. Peristiwa pelanggaran HAM
yang terjadi di Indonesia.
1.4 Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang dan
pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Apa pengertian HAM dan
pelanggaran HAM di Indonesia?
2. Bagaimana perkembangan HAM saat
ini?
3. Apa saja jenis-jenis
pelanggaran HAM?
4. Apa saja kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5. Bagaimana
cara mengatasi kasus – kasus pelanggaran HAM?
1.5 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari dilakukannya
penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill “Pendidikan Kewarganegaraan”
Strata Satu (S1), Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi
, Jurusan Management.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia
(HAM) menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan
tanpa hak0hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut
siperoleh bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan
masyarakat.
Dasar hak asasi adalah bahwa
manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan
cita-citanya. Secara definitive, “hak” merupakan unsure normative yang
berfungsi sebagai pedoman berperilaku bagi manusia dalam menjaga harkat dan
martabatnya.
Hak asasi juga bersifat supralegal,
artinya tidak tergantung pada Negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan
pemerintah, bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari
sumber yang lebih tinggi, yaitu Tuhan. Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam
UU no 39/1991 tentang hak asasi manusia yang mendefinisikan hak asasi manusia
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan YME.
Hakikat penghormatan dan
perlindungan tehadap HAM ialah menjaga keselamatan manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Hakikat dari asasi manusia
adalah keterpaduan antara hak asasi manusia (HAM), kewajiban asasi manusia
(KAM), dan tanggung jawab asasi manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis
dan seimbang. Bila ketiga unsure asasi yang melekat pada setiap individu
manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, Kebangsaan,
kenegaraan, dan pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan
kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa pokok hakikat HAM yaitu:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli,
ataupun diearisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usuk
social bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukun yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003).
2.1.2 Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39
Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang
dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk
aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
2.2 Perkembangan Pemikiran HAM
1.
Perkembangan HAM di Dunia
Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM
adalah sebagai berikut:
a. Magna Charta (Piagam Agung
1215)
Piagam Magna CCharta ini adalah piagam penghargaan atas
pemikiran dan perjuangan Ham yang silakukan oleh rakyat inggris kepada Raja
Jhon yang berkuasa pada tahun 1215. Isi Piagam Magna Charta ini adalah:
1. Rakyat
inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2. Menuntut raja apabila melanggar
harus dihukum (didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
3. Menuntut
raja menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat.
4. Menuntut
raja segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.
b. Bill
of Rights (UU Hak 1689)
Bill of Rights adalah piagam penghargaan atas
pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa Negara atau
pemerintahan di Inggris pada tahun 1689. Inti dari tuntutan perjuangannya
adalah “rakyat Inggris menuntut agar rakyat diperlakukan sama di muka hukum
(equality before the law), sehingga tercapai kebebasan.” Implikasi adanya
tuntutan ini member inspirasi kepada para ahli untuk menciptakan teori yang
berkenaan dengan kesamaan hak yang diperjuangkan di atas.
c. Declaration
Des Droits de L’homme et du Citoyen ( Deklaration Hak Asasi Manusia dan Warga
Negara Prancis Tahun 1789)
Deklarasi ini dikenal dengan
Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen, diberlakukan
pernyataan HAM dan hak warga Prancis. Isi Deklarasi ini adalah sebagai
berikut:
1) Manusia dilahirkan merdeka
2) Hak milik dianggap suci dan tidak boleh
diganggu gugat oleh siapapun.
3) Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan
dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat
yang berwenang.
d. Bill Of Rights ( UU Hak
Virginia 1789)
Undang-undang Hak Virginia
Tahun 1776, yang dimasukkan ke dalam UUD Amerika Serikat tahun 1791. Dikenal
juga sebagai The Bill of Rights ini UU HAM Amerika Serikat, merupakan Amandemen
tambahan terhadap konstitusi Amerika Serikat yang diatur secara tersendiri dalam
10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal mengenai HAM telah termuat dalam
deklarasi kemerdekaan.
e. Declaration Of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tanggal
12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan sekuruh
anggota PBB. Isi pembukaan Piagam Declaration Of Human Rights, PBB yang
mencakup 20 hak yang diperoleh manusia seperti hak hidup, kebebasan, dan
keamanan pribadi, hak atas benda, dan lain-lain.
Maksud dan tujuan PBB mendeklarasikan HAM seperti
tertuang dalam piagam Mukadimahnya:
1) Hendak
menyelamatkan keturunan manusia yang ada dan yang akan datang dari bencana
perang.
2)
Meneguhkan sikap dan keyakinan tentang HAM yang asasi, tentang harkat dan
derajat manusia, dan tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan,
juga antara bangsa yang besar dan yang kecil.
3)
Menimbulkan suasana di mana keadilan dan penghargaan atas berbagai kewajiban
yang muncul dari segala perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional
menjadi dapat dipelihara.
4)
Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan
yang lebih leluasa.
f. Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan
kesepakatan antara F.D Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941.
Isinya adalah: “Bahwa selenyapnya kekuasaan nazi yang zalim itu akan tercapai
suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-tiap Negara hidup dan bekerja dengan
aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap
manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan.”
Dalam pidatonya yang situnjukan
kepada semua manusia di dunia pada bulan Juli 1940, F.D Roosevelt menyebutkan
lima kebebasan dasar manusia, yakni:
1) Freedom from fear (bebas dari rasa
takut).
2) Freedom of religion (bebas memeluk
agama).
3) Freedom of expression (bebas menyatakan
pendapat/perasaan).
4) Freedom of information (bebas dalam hal
pemberitaan).
5) Freedom from want (bebas dari
kekurangan/kemelaratan).
2.
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut Prof. Dr. Bagir Manan,
dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001),
membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelim
kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
a. Periode Sebelum kemerdekaan
(1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM
dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sbb :
1)
Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
2)
Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak
untuk menetukan nasib sendiri (the
3)
right of self determination).”
b. Periode Sesudah Kemerdekaan
(1945-sekarang)
1)
Periode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini
menekankan pada hak-hak mengenai:
a. Hak untuk merdeka (self
determination)
b. Hak
kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
c. Hak
kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2)
Periode 1950-1959. Implementasi pemikiran HAM pada
periode ini lebih member ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang
antara lain:
a. Partai
politik dengan beragam ideologinya
b. Kebebasan pers yang bersifat
multipartai
c. Pemilu
dengan system multipartai
d. Parlemen sebagai lembaga
control pemerintah
3) Periode 1959-1966. Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan
dari pemerintah. Sikap pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat
olek kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara.
4) Periode 1966-1998. Dalam periode ini, kurun waktu yang
pertama tahun 1967 (awal pemerintahaan presiden soeharto), berusaha melindungi
kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materii (judicial
reviewa) yang diberikan mahkamah agung.
Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan
pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), repfesif (kekerasan) yang
dicerminkan dengan produk hokum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap
HAM.
Ketiga, kurun waktu 1990-an , pemikiran HAM tidak lagi
hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM,
seperti Komnas HAM berdasarkan Kepres No. 50 tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
4) Periode 1998-sekarang. Pada periode ini HAM mendapat perhatian yang resmi
dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM.
2.3 Jenis
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD
No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang
dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan,
perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
2.4 Peristiwa
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki
dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat.
Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak
asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang
sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari
perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi
tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA
dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b.
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT
Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu
korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum
bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh
sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun
penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur
politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa
penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut
catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13
orang lainnya masih hilang).
2.5 Upaya
mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran
HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah
ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh
tanggung jawab.
3.
Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang
juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung
jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain
Lembaga Penegak HAM
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatab seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat Negara baik sengaja atau tidak sengaja, atau
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau
mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang.
Untuk mengatasi masalah
penegakan HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, Negara membentuk
komisi hak asasi manusia atau KOMNAS HAM, dan Bab IX pasal 104 tentang
pengadilan HAM, serta peran serta masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII
pasal 100-103.
a.
Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga0lembaga yang
mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM
1. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia manusia sesuian dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnyadan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Wewenang Komnas HAM
1. Wewenang
dalam bidang penkajian penelitian
a. Pengkajian dan penelitian
berbagai instrument internasional hak asasi manusia dengan tujuan saran
mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b. Pengkajian
dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi
manusia.
2. Wewenang
dalam bidang penyuluhan
a. Penyebarluasan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b. Upaya
peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui l embaga
pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
3. Wewenang
dalam pemantauan
a. Pengamatan
pelaksnaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b. Penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia; pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang
diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
4. Wewenang dalam bidang
mediasi
a.
Perdamaian kedua belah pihak.
b. Penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian
ahli.
c. Pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
b.
Pengadilan HAM
Dalam rangka penegakan HAM,
maka Komnas HAM melakukan pemanggilan saksi, dan pihak kejaksaan ang melakukan
penuntutan di pengadilan HAM. Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk pengadilan HAM di lingkungan
pengadilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses
pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
c.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam
penegakan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasi masyarakat
dalam berbentuk sebagai berikut :
1. Setiap
orang kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi
dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
2. Masyarakat
juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian atau penjelasan diatas penulis dapat
mensimpulkan bahwa HAM adalah hak yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di
Indonesia saja tetapi orang yang ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia
memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia
yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat
diselesaikan di KOMNAS HAM .
3.2 Saran
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak
yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik
3.2.1 Saran Untuk Kampus
Kampus
atau institusi harus lebih banyak memberi pengetahuan politik kepada para
mahasiswa nya melalui mata kuliah,seminar,dan sebagainya.Hal tersebut dapat
mendorong mahasiswa agar ikut serta dalam partisipasi politik terutama pemilu.
3.2.2 Saran Untuk Kelompok Lain
Untuk
Kelompok lain yang mendengar penjelasan dari kami,kami ingin kalian semua ikut
serta dalam partisipasi politik di negara ini.Karena keikutsertaan kalian akan
berdampak besar pada kemajuan bangsa ini.
Daftar Pustaka
Srijanti, A. Rahman H.I, PurwantoS.K, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Mahasiswa, Yogyakarta : Graha Ilmu