Senin, 09 Mei 2016

MAKALAH PEMASARAN GLOBAL





BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Pemasaran dapat dikatakan merupakan proses penyusunan hubungan terpadu yang memiliki tujuan memberikan informasi mengenai produk (barang dan jasa) yang berkaitan dengan kepuasan atas kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasaran berawal dari sebagian atau keseluruhan kebutuhan manusia yang kemudian berkembang menjadi keinginan manusia untuk mendapatkan nilai lebih. Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia inilah yang menjadi konsep pemasaran.
Pemasaran (marketing) adalah sebuah proses perencanaan dan pelaksanaan konsepsi, pemberian harga, promosi, dan distribusi ide, barang, dan jasa yang dapat menciptakanpertukaran (penjualan) yang memuaskan tujuan individu danorganisasi. Sedangkan pemasaran internasional adalah perpanjangan dari aktivitas-aktivitas tersebut dengan melintasibatas negara.
Agar sebuah perusahaan dapat melakukan pemasaran yang baik, maka diperlukan manajemen pemasaran internasional yang baik. Manajemen pemasaran internasional merupakan sebuah area fungsional yang terintegrasi, antaramanajemen sumber daya manusia, keuangan, akuntansi, danmanajemen operasional. Maksudnya, dalam hal ini keempatelemen tersebut saling mempengaruhi satu sama lain. !alammenjalankan strategi pemasaran, tiap perusahaan dapat memilihmana yang paling sesuai bagi produk dan sasaran pasarnya. "araini sering disebut sebagai international business strategy yangmenekankan pada cost leadership. Sebuah perusahaan juga dapatmengadopsi sistem lain yang disebut dengan focus strategy. Padastrategi ini, seorang manajer pemasaran akan fokus pada suatu segmen pasar tertentu atau wilayah tertentu. Misalnya saja,produsen jam tangan Swatch memfokuskan pasarnya pada kalangan remaja, sehingga kemudian pemasarannya juga sangat$anak muda%. Perbedaan strategi pemasaran ini merupakan preferensi masing-masing perusahaan, disesuaikan denganpangsa pasar masing-masing produk.
BAB II
LINGKUNGAN PEMASARAN GLOBAL

1.      PENGERTIAN
Pemasaran global adalah proses memfokuskan sumber daya (manusia, uang, aset fisik) dan tujuan-tujuan dari suatu organisasi untuk memperoleh kesempatan dan menanggapi ancaman pasar global. Pasar demikian biasanya tercipta karena adanya konsumen yang lebih menyukai produk standar , harga murah, dan karena adanya perusahaan global yang memanfaatkan jaringan operasi dunia mereka untuk bersaing dipasar-pasar global.
            Dimensi-dimensi utama dalam pemasaran global:
1.                  Lingkungan pemasaran global
2.                  Segmentasi pasar global
3.                  Pemasaran dengan sasaran global
4.                  Merumuskan strategi dan rencana pemasaran global
5.                  Bauran pemasaran global
6.                  Mengelola dan memimpin usaha pemasaran global
Pemasaran yang sukses yang bergantung pada seberapa kuat hal itu bertumpu pada hal-hal yang fundamental. Tetapi bukan berarti semua prinsip marketing adalah sama, memang skenario pemasaran yang berbeda membutuhkan tak tik yang berbeda pula. Mengetahui perbedaan ini sama juga mengetahui perbedaan antara sukses dan kegagalan.

2.      PEMASARAN
Dasar dari keberhasilan program pemasaran global adalah pemahaman yang mendalam akan disiplin pemasaran. Pemasaran adalah proses mengkonsentrasikan berbagai sumber daya dan sasaran dari sebuah organisasi pada kesempatan dan kebutuhan lingkungan.
a.       Konsep Pemasaran
Konsep baru pemasaran dan Empat ”P” . ProductPrice, Place, and Promotion.
b.      Konsep Strategis Pemasaran
Konsep strategis pemasaran merupakan suatu perkembangan yang besar dalam sejarah pemikiran pemasaran, mengubah fokus pemasaran dari pelanggan atau produk ke pelanggan dalam konteks lingkungan eksternal yang lebih luas.
c.       Tiga Prinsip Pemasaran
Inti dari pemasaran dapat diringkas dalam 3 prinsip dasar :
                         i.            mengidentifikasikan tujuan dan tugas pemasaran
                         ii.           kenyataan persaingan dari pemasaran
                         iii.          berbargai cara utama untuk mencapai 2 prinsip utama


d.      Tahap-Tahap dari Pemasaran Domestik Ke Pemasaran Global/Transnasional
1.            Pemasaran Domestik
Pemasaran yang secara nyata ditunjukkan pada pasar dalam negeri disebut pemasaran domestik. Orientasi mereka adalah bersifat “ETHNO CENTRIC”, yaitu bahwa sifat pasar atau Konsumen dimanapun akan sama , sehingga manajemen memandang pasar Domestik padat dengan peluang yang jauh lebih aman.
2.             Pemasaran Ekspor
Adalah tahap pertama untuk menanggapi kesempatan pasar di luar negeri. Pemasar ekspor menjadikan pasar di luar negeri sebagai sasaran dan menggantungkan diri pada produksi dalan negeri untuk memasok pasar ini. Fokus dalam tahap ini adalahmenafaatkan produk dan pengalaman dalam negeri.
3.             Pemasaran Internasional
Bertindak lebih jauh lagi dari pemasara ekspor dan menjadi lebih terlibat dalam lingkungan pemasaran dalam negara tempat perusahaan tadi melakukan bisnis.

4.            Pemasaran Multinasional
Organisai pemasaran internasional mulai dengan menfokuskan pada memanfaatkan pengalaman dan produk perusahaan.
5.            Pemasaran Global / Transnasional
Menfokuskan pada pemanfaatan asset, pengalaman dan produk perusahaan secara global dan pada melakukan penyesuaian pada apa yang benar-benar unik dan berbeda dalan setiap negara. Konsep ini mengakui budaya universal dan perbedaan pasar yang unik.

3.      STRATEGI MEMASUKI  PASAR GLOBAL
a.      Melakukan Ekspor-Impor
b.      Membuka kantor perwakilan atau cabang
Pembentukan sebuah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya disebut sebagai Greenfield Venture atau usaha ladang-hijau. Tindakan ini merupakan sebuah proses yang kompleks dan berpotensi akan memakan biaya besar, tetapi strategi ini memiliki keunggulan karena memiliki kontrol maksimum kepada perusahaan sehingga jika berhasil berpotensi memberikan laba di atas rata-rata. Hal ini secara khusus benar untuk perusahaan yang memiliki kapabilitas tidak berwujud .
c.       Mengeluarkan lisensi asing/kontrak manufaktur dan alih teknologi.
Perusahaan pemberi Lisensi  (Licensor) membuat persetujuan dengan menerima Lisensi (Licensee) bahwa Licensee memperoleh Hak untuk menggunakan Proses / Teknologi Produksi, Merk Dagang, Paten dsb,  dengan membayar Fee / Royalty kepada Licensor . Licensor dalam hal ini memperoleh manfaat , yaitu dapat memasuki pasar Asing dengan Risiko Rendah. Contoh : DISNEYLAND  mengeluarkan Lisensi untuk memproduksi dan memasarkan produknya : - Donald Bebek, Mickeymouse, dll.
d.      Melakukan Franchising
Yaitu bentuk kerjasama tertulis antara pihak Franchisor dan Franchise diberi hak untuk mendistribusikan Produk atau Jasa tertentu dalam periode dan Wilayah tertentu serta cara-cara  yang ditentukan oleh Franchisor. Contoh :  MC. Donald, KFC. Dll.
e.       Membuka Usaha Patungan atau Joint Venture
Investor luar negeri dapat bergabung investor lkal untuk membentuk usaha patungan dimana mereka membagi kepemilikan dan control. Perusahaan luar neheri mungkin kekurangan sumber daya finansial atau manajerial atau manajerial untuk menjalankan usahanya.
f.       Melakukan Akuisisi Perusahaan Lain
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Keuntungan akuisisi diantaranya adalah :
1.      akuisisi dapat menyediakan akses cepat ke sebuah pasar yang baru
2.      akuisisi dapat memberikan jalan untuk ekspansi internasional
sedangkan kelemahan dari akuisisi adalah :
1.      pendanaan yang mahal sehingga seringkali diperlukan pendanaan melalui utang.
2.      negosiasi internasional untuk akuisis dapat menjadi kompleks karena dihadapkan pada syarat-syarat hukum dan perundang- undangan di negara tuan rumah dan perusahaan sasaran dan mendapatkan informasi yang tepat untuk menegosiasikan perjanjian


4.      FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT BISNIS GLOBAL
A.    Kekuatan Yang Mendorong
o   Kebutuhan Pasar
Budaya universal seperti perbedaan budaya terdapat unsur yang sama dalam sifat manusia yang menjadi dasar untuk menciptakan dan melayani pasar global.
Contoh : minuman ringan, salah satu industri global yang terbesar yang sukses
o   Teknologi
Professor Levitt menulis artikel ” kenyataan komersial yang baru – munculnya pasar global untuk produk konsumen standar dalam skala yang belum pernah dibyangkan”. Ada kekuatan yang amat besar yang mendorong dunia ke arah menyatunya hal-hal yang sudah umum dan kekuatan itu adalah Teknologi. Teknologi menyederhanakan komunikasi, transpotasi dan perjalanan.
o   Biaya
Keseragaman dapat menurunkan biaya riset, rekayasa, desain, kreatif dan produksi di semua fungsi bisni , dari rekayasa sampai pemasaran dan administrasi.


o   Mutu
Volume global menghasilkan penerimaan dan mutu operasi yang lebih besar untuk mendukung mutu desai dan pembuatan.
o   Komunikasi dan Transportasi
Revolusi informasi memberikan kontribusi pada berkembangnya pemasaran global.
o   Daya Tuas
Keunggulan yang dimilikinya karena perusahaan itu beroperasi secara simultan dilebih dari satu pasar nasinal. Sebuah perusahaan global dapat mengembangkan 5 tipe daya tuas :
1.      Transfer pengalaman
2.      Transfer sistem
3.      Penghematan skala
4.      Pendayagunaan Sumber daya
5.      Strategi global
B.      Kekuatan Yang Menghambat
o   Perbedaan Pasar
Dalam setiap kategori produk, perbedaan masih cukup banyak diantara batas negara dan budaya budaya yang memerlukan adaptasi dari beberapa unsur bauran pemasaran.
o   Sejarah
Sejarah merek dagang mungkin memerlukan strategi pemasaran khusus dan berbeda, serta di setiap negara perlu penentuan posisi tersendiri.
o   Kecadokan Manajemen
Dalam banyak hal, produk dan kategori merupakan calon untuk globalisasi, tetapi manajement tidak menangkap kesempatan tsb.
o   Budaya Organisasi
Perusahaan global yang sukses adalah pemsar yang telah belajar cara memadukan visi global dan perspektif dengan insiatif dan masukan pasar lokal. Hal ini sulit dilakukan oleh perusahaan.
o   Kendali Nasional/ Hambatan untuk masuk suatu Negara
Setiap negara melindungi perusahaan lokal dan kepentingannya dengan memegang kendali terhadap akses pasar dan jalan masuknya.

5.      PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Pengertian perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antarnegara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang atau jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan.
Perdagangan Internasional dapat juga diartikan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
a.                   Manfaat perdagangan internasional
o        Efisiensi
Melalui perdagangan internasional, setiap negara tidak perlu memproduksi semua kebutuhannya, tetapi cukup hanya memproduksi apa yang bisa diproduksinya dengan cara yang paling efisien dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan demikian, akan tercipta efisiensi dalam pengalokasian sumber daya ekonomi dunia.
o   Perluasan konsumsi dan produksi
Perdagangan internasional juga memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu negara.
o   Peningkatan produktifitas
Negara-negara yang berspesialisasi dalam memproduksi barang tertentu akan berusaha meningkatkan produktivitasnya. Dengan demikian mereka akan tetap unggul dari negara lain dalam memproduksi barang tersebut.
o   Sumber penerimaan Negara
Dalam perdagangan internasional juga bisa menjadi sumber pemasukan kas negara dari pajak-pajak ekspor dan impor.
b.                  Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional setiap negara berbeda dengan negara lain. Ada negara yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan bebas (free trade), ada yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan proteksionis, dan ada pula yang memilih gabungan keduanya.
·         Perdagangan Bebas
Perdagangan bebas adalah keadaan ketika pertukaran barang/jasa antarnegara berlangsung dengan sedikit ataupun tanpa rintangan.
Menurut aliran fisiokratis dan aliran liberal (klasik), liberalisasi perdagangan dapat memacu kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi karena beberapa alasan berikut.
1        Perdagangan Bebas cenderung memacu persaingan, sehingga menyempurnakan skala ekonomis dan alokasi sumber daya.
2        Perdagangan bebas mendorong peningkatan efisiensi, perbaikan mutu produk, dan perbaikan kemajuan teknologi sehingga memacu produktivitas faktor produksi.
3        Perdagangan bebas merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan serta memupuk tingkat laba, tabungan, dan investasi.
4        Perdagangan bebas akan lebih mudah menarik modal asing dan tenaga ahli, laba, tabungan, dan investasi.
5        Perdagangan bebas memungkinkan konsumen menghadapi ruang lingkup pilihan yang lebih luas atas barang-barang yang tersedia.

·         Perdagangan Proteksionis
Salah satu tujuan kebijakan perdagangan proteksionis adalah untuk meningkatkan daya saing produk diluar negeri. Menurut pengatur kebijakan proteksionis, nilai tukar (terms of trade) barang manufaktur, yaitu ekspor utama negara-negara maju, sering dinilai lebih tinggi dari nilai tukar barang primer, yaitu ekspor utama negara-negara berkembang. Itulah yang menjadi alasan utama timbulnya kebijakan perdagangan proteksionis.
Dalam kenyataannya, terdapat beberapa alat kebijakan perdagangan proteksionis yang digunakan oleh hampir semua negara. Beberapa diantaranya adalah tarif atau bea masuk, kuota, subsidi, dan larangan impor.
1        Tarif atau Bea Masuk
Tarif atau bea masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan baik barang impor maupun ekspor.
2        Kuota
Kuota adalah batas maksimum jumlah barang tertentu yang bisa diimpor dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
3        Subsidi
Subsidi terhadap biaya produksi barang domestik akan menurunkan harga, sehingga produksi domestik dapat bersaing dengan barang impor dan akan mendorong konsumen membelinya.
4        Larangan Impor
Karena alasan-alasan tertentu, baik yang bersifat ekonomi maupun politik, suatu negara tidak menghendaki impor barang tertentu.


c.       Dampak Positif Perdagangan Internasional
1. Meningkatkan Kesejahteraan
2. Mempercepat Pembangunan
3. Meningkatkan sumber daya manusia
4. Alih Teknologi

c.       Dampak Negatif Perdagangan Internasional
1. Menimbulkan ketergantungan kepada negara lain
2. Cenderung statis
3. Pengusaha yang tidak kompetitif terancam gulung tikar
4. Adanya perubahan nilai sosial budaya
d.      Faktor-faktor yang mempengaruhi perdagangan internasional
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
ü  Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
ü  Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan Negara
ü  Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
ü  Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
ü  Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenagaü kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
ü  Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
ü  Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
ü  Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

e.       Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan antarnegara
·         Keanekaragaman Kondisi Produksi
Keanekaragaman kondisi produksi merujuk kepada potensi faktor-faktor produksi yang dimiliki suatu negara. Contohnya Indonesia, memiliki potensi besar dalam memproduksi barang-barang hasil pertanian. Dengan kata lain, melalui perdagangan, suatu negara dapat memperoleh barang yang tidak dapat dihasilkannya di dalam negeri.
·         Penghematan Biaya Produksi/Spesialisasi
Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar, sehingga menghasilkan increasing returns to scale atau biaya produksi rata-rata yang semakin menurun ketika jumlah barang yang diproduksi semakin besar. Jadi, apabila suatu negara berspesialisasi memproduksi barang tertentu dan mengekspornya, biaya produksi rata-ratanya akan turun.
·         Perbedaan Selera
Sekalipun kondisi produksi di semua negara adalah sama, namun setiap negara mungkin akan melakukan perdagangan jika selera mereka berbeda. Contohnya, Norwegia mengekspor daging dan Swedia mengekspor ikan. Kedua negara akan memperoleh keunggulan dari perdagangan ini dan jumlah orang yang berbahagia meningkat.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
-          Pemasaran merupakan proses penyusunan hubungan terpadu yang memiliki tujuan memberikan informasi mengenai produk (barang dan jasa) yang berkaitan dengan kepuasan atas kebutuhan dan keinginan manusia.
-          Pemasaran global adalah proses memfokuskan sumber daya (manusia, uang, aset fisik) dan tujuan-tujuan dari suatu organisasi untuk memperoleh kesempatan dan menanggapi ancaman pasar global. Pasar demikian biasanya tercipta karena adanya konsumen yang lebih menyukai produk standar , harga murah, dan karena adanya perusahaan global yang memanfaatkan jaringan operasi dunia mereka untuk bersaing dipasar-pasar global.
-          strategi memasuki  pasar global (melakukan ekspor-impor, membuka kantor perwakilan atau cabang, mengeluarkan lisensi asing/kontrak manufaktur dan alih teknologi.,  melakukan franchising, membuka usaha patungan atau joint venture, investor luar negeri dapat bergabung investor lkal untuk membentuk usaha, melakukan akuisisi perusahaan lain.

B.     Saran
-          Agar sebuah perusahaan dapat melakukan pemasaran yang baik, maka diperlukan manajemen pemasaran internasional yang baik. Manajemen pemasaran internasional merupakan sebuah area fungsional yang terintegrasi, antaramanajemen sumber daya manusia, keuangan, akuntansi, danmanajemen operasional.








Daftar Pustaka




Kamis, 28 Januari 2016

Asuransi

Edukasi Asuransi

Asuransi berasal dari kata assurance atau insurance (bahasa Inggris) yang berarti jaminan atau perlindungan.Asuransi secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara 2 (dua) pihak yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (individu atau badan usaha).Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung bila terjadi peristiwa/musibah yang dijamin dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada penanggung yang disebut premi (sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung).
Dengan demikian asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
  • Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
  • Tertanggung membayar sejumlah uang (yang disebut premi).
  • Penanggung bersedia membayar ganti rugi.
  • Sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis
Saat ini pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia dalam berasuransi masih dianggap rendah, dan dari mereka yang telah berasuansi lebih banyak yang melakukannya karena kondisi atau keadaan terpaksa. Misalnya karena adanya kontrak kredit dari bank atau kontrak sewa guna/leasing dari perusahaan pembiayaan (Leasing Company). Padahal dalam ilmu perencanaan keuangan, asuransi merupakan salah satu dari 5 (lima) pilar yang harus dipersiapkan dalam merencanakan kehidupan keluarga yang sejahtera. 5 (lima) pilar tersebut adalah:

  1. Perpajakan (Taxes)
  2. Investasi (Investment)
  3. Asuransi (Insurance)
  4. Pensiun (Pension)
  5. Warisan (Estate)
Bila seseorang ingin mencapai keluarga sejahtera, demikian juga jika suatu institusi/organisasi usaha menghendaki kelancaran usaha untuk mencapai tujuan, faktor asuransi tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dengan memiliki proteksi dalam bentuk asuransi, kehidupan akan menjadi aman dan nyaman karena asuransi memberikan perlindungan dan kepastian saat terjadi musibah yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kerugian atas asset, dengan memberikan ganti rugi untuk merekondisi dan mengembalikan aset yang rusak. Asuransi menjaga kestabilan ekonomi keluarga bagi individu dan melancarkan usaha bagi organisasi usaha, yang dengan demikian dapat memberikan ketenangan pikiran dan hati sehingga meningkatkan prestasi kerja.

Ditindjau dari dari tujuan operasionalnya, Asuransi dibedakan menjadi 2 golongan yaitu:

  1. Asuransi Komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham, sebagaimana perusahaan komersial lainnya. Jenis asuransi ini dilakukan oleh perusahaan Asuransi baik Swasta Nasional, Swasta Joint Venture maupun Perusahaan Negara (BUMN), baik yang menganut prinsip konvensional maupun prinsip syariah.
  2. Asuransi Sosial, yaitu asuransi tidak bertujuan memperoleh keuntungan melainkan untuk tujuan sosial dan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah. Jenis asuransi ini diatur diatur dengan Undang-Undang khusus yang dikeluarkan untuk itu.

Ditinjau dari jenisnya Asuransi dibedakan menjadi 2 golongan yaitu:

  1. Asuransi Jiwa (Life Insurance)Objek pertanggungannya berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan kesehatan serta kecelakaan.
  2. Asuransi Umum (General Insurance)Objek pertanggungannya berupa aset atau harta benda (properti) baik yang bergerak maupun tidak seperti bangunan, kendaraan dan tanggung gugat dari pihak ke 3.Jenis asuransi umum yang memberikan jaminan atas diri seseorang ialah Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) dan Kesehatan (Hospitalization/Health). Dengan demikian jenis Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Kesehatan dapat ditutup pada jenis asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Asuransi jiwa konvensional terdiri dari beberapa jenis yaitu:

  1. WHOLE LIFE
    adalah asuransi yang memberikan proteksi sampai dengan usia tertentu (umumnya 99 tahun), serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang dapat Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk jenis ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah walaupun masa pembayaran preminya sudah habis.
  2. TERM LIFE
    yaitu asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang kita bayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung. Biasanya asuransi ini digunakan oleh perusahaan untuk karyawannya yang memiliki risiko pekerjaan tinggi seperti perusahaan pengeboran minyak, perusahaan pertambangan dan perusahaan penerbangan.
  3. ENDOWMENT
    yakni jenis asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini juga membentuk nilai tunai yang berarti ada unsur investasinya. Preminya lebih mahal dari Term Life namun manfaatnya dapat kita pilih sesuai kebutuhan. Beberapa contoh jenis endowment yaitu asuransi pendidikan dan asuransi dana pensiun. Tingkat return telah ditetapkan di awal pertanggungan oleh perusahaan asuransi dan mereka pula yang menentukan ke instrumen investasi mana akan ditaruh dana tersebut. Asuransi jiwa akan dibahas lebih lanjut pada bab 5.

Asuransi Plus Investasi

Pada bagian sebelumnya asuransi plus investasi atau biasa disebut unit link, sudah dibahas cukup panjang.Pada hakekatnya, asuransi jiwa jenis Endowment mengandung 2 unsur yaitu unsur proteksi (perlindungan) dan investasi (simpanan). Misalnya seseorang yang berusia 20 tahun membeli polis untuk jangka waktu 35 tahun, yaitu saat dia berusia 55 tahun, dengan nilai santunan Rp. 100.000.000. Premi dibayar setiap tahun misalnya sebesar Rp.1.000.000,-
Jika terjadi musibah (kematian) dalam jangka waktu pertanggungan misalnya saat berusia 30 tahun, yang dengan demikian dia telah membayar premi sebesar Rp.10.000.000,- ahli warisnya atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis memperoleh santunan dari Asuransi sebesar Rp. 100.000.000 (unsur proteksi). Dalam hal pembeli polis hidup pada saat polis telah jatuh tempo yaitu diusia 55 tahun, dia memperoleh santunan sebesar Rp. 100.000.000 tersebut (unsur investasi).
Jika dihitung dengan tingkat suku bunga, pada asuransi terlihat suku bunga lebih rendah dibanding suku bunga bank.Hal ini jelas dikarenakan bahwa pada asuransi terdapat unsur proteksi sedangkan pada bank tidak ada. Bank hanya membayar kepada nasabahnya sebesar nilai investasi ditambah dengan bunganya sedangkan pada asuransi, pembeli polis/ahliwarisnya dapat menerima seluruh nilai yang disetujui (dalam contoh Rp. 100.000.000) walau investasi yang dilakukan baru sebesar Rp10.000.000,-
Dalam hal seseorang memilih investasi langsung kepada bank, dimana dia menerima return lebih besar (bunga lebih besar) memiliki akses yang lebih luas untuk mengatur portofolio dan memindah- mindahkannyasertadikenakan biaya yang lebih kecil, namun tidak ada unsur proteksi. Dengan kata lain, jika investasi hanya Rp.10.000.000,- maka return juga sejumlah tersebut ditambah bunga (bandingkan dengan cara asuransi dimana penerima manfaat menerima Rp. 100.000.000 walau investasinya hanya Rp. 10.000.000,-

Asuransi Umum

Asuransi umum terbagi pada 2 golongan yaitu:
  1. Asuransi Laut & Udara (Marine & Aviation Insurance), yang terdiri dari :
    1. Asuransi Kapal Laut (Marine Hull Insurance)
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
    3. Asuransi Pesawat Udara (Aviation Insurance)
  2. Asuransi Non Laut (Non Marine Insurance), yang terdiri dari:
    1. Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
    2. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    3. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
    4. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
    5. Asuransi Kendaraan (Motor Insurance)
    6. Asuransi Konstruksi (Construction Insurance)
    7. Asuransi Pemasangan Mesin Segala Risiko (Erection All Risks Insurance)
    8. Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance)
    9. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
    10. Asuransi Kaca (Glass Insurance)
    11. Asuransi Rumah Tinggal (Household Insurance)
    12. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
    13. Asuransi Uang (Money Insurance)
    14. Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)
    15. Asuransi Harta Benda Segala Risiko (Property All Risks Insurance)
    16. Dan lain-lain

Prosedur Penutupan Asuransi

Sebagaimana disebutkan diatas, dari sudut hukum, asuransi adalah suatu perjanjian. Untuk membuat suatu perjanjian, diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per). Selain itu, beberapa hal tentang perjanjian asuransi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD).
Pasal 1233 KUH Per menyatakan bahwa “Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-undang”. Sedangkan Pasal 1338 menyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sementara itu, Pasal 255 KUHD menyatakan bahwa “Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis”.
Dengan demikian, jelas bahwa polis merupakan undang-undang bagi pihak penanggung dan pihak tertanggung/peserta/pembeli polis/penerima manfaat yang harus dipatuhi kedua belah pihak.

Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA)

Sebagai suatu perjanjian, dalam praktek Polis hanya ditandatangani oleh penanggung, sedangkan tertanggung menandatangani Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau Proposal Form (formulir permohonan). Hal ini tidak menyalahi ketentuan yang berlaku karena SPPA/SPAJ selain merupakan dasar pembuatan polis juga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari polis tersebut. Hal-hal yang disampaikan tertanggung/peserta/pemegang polis dalam SPPA/SPAJ harus dilakukan dengan baik sesuai keadaan yang sebenarnya yang diketahui tertanggung/peserta/pemegang polis atau yang seharusnya diketahuinya.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 251 menyatakan bahwa semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga perjanjian tidak akan diadakan atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
Oleh sebab itu, agar tertanggung/peserta/pemegang polis /penerima manfaat dapat menerima manfaat asuransi jika terjadi suatu musibah, pengisian SPPA/SPAJ harus dilakukan dengan benar termasuk dokumen yang diperlukan. Tetang hal ini, dalam SPPA/SPAJ terdapat kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
  1. Menyatakan bahwa keterangan-keterangan tersebut diatas dibuat dengan sejujur-jujurnya dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
  2. Menyadari bahwa keterangan-keterangan tersebut akan digunakan sebagai asar serta merupakan bagian tak terpisahkan dari polis yang akan diterbitkan, oleh karenanya ketidak benaran darta atau informasi yang diberikan dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya klaim oleh penanggung.
  3. Mengerti bahwa akan mungkin dilakukan perubahan kondisi setelah dilakukan survei lapangan oleh risk assessor yang ditunjuk.
Formulir SPPA/SPAJ disediakan oleh penanggung. Tertanggung/peserta/pemegang polis mengisi SPPA/SPAJ tersebut dan menyampaikan kepada penanggung. Pengajuan SPPA/SPAJ, belum berarti bahwa permohonan penutupan asuransi disetujui oleh penanggung. Biasanya dalam SPPA/SPAJ terdapat kalimat yang menyatakan bahwa dengan ditanda-tanganinya SPPA/SPAJ oleh calon tertanggung tidak berarti bahwa penanggung menerima permohonan penutupan asuransi. Dalam hal penanggung menerima permohonan ini, persetujuan akan dilakukan secara tertulis.

Polis Asuransi

Sebagai sebuah produk jasa keuangan, asuransi memberikan perlindungan atas berbagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian, kehilangan dan atau tanggung jawab yang diakibatkan terjadinya sebuah risiko atau rangkaian risiko yang dijamin polis.
Sebagaimana sebuah produk jasa keuangan, asuransi polis hanya ditandatangani oleh penanggung, sedangkan tertanggung menandatangani proposal form (formulir pengajuan asuransi) yang menjadi dasar pembuatan polis (merupakan dokumen awal) serta merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari polis. Proposal Form harus dilengkapi dengan data-data yang benar dan sesuai dengan kondisi objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Pengisian yang salah dan tidak sesuai dengan objek pertanggungan akan mengakibatkan penolakan klaim dan mengakibatkan kerugian keuangan bagi tertanggung.
Selayaknya calon Tertanggung mempelajari dan memahami lebih dahulu, sebelum memutuskan untuk membeli jenis asuransi yang diminati. Namun sering terjadi Tertanggung membeli dan memiliki polis asuransi, tanpa memahami maksud pasal-pasal yang tercetak dalam polis dan ketentuan-ketentuan tambahan yang dilekatkan pada polis itu. Kurangnya penjelasan yang memadai kepada tertanggung oleh bagian pemasaran perusahaan asuransi atau agen yang bekerja pada perusahaan tersebut, berpotensi pada masalah yang timbul saat terjadi klaim.
Polis berisi persyaratan dan kondisi pertanggungan serta prosedur pelaksanaan klaim, yang mengatur hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung. Polis juga menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan pertanggungan berjalan hingga pengajuan dan penyelesaian klaim atau ganti rugi dari penanggung kepada tertanggung. Sebaiknya Polis harus dibaca dan dipahami terlebih dahulu oleh calon tertanggung sebelum memutuskan untuk membeli.Calon Tertanggung berhak untuk mendapatkanpenjelasan selengkap mungkin dari perusahaan asuransi baik melalui bagian pemasaran maupun media ke perantaraan yaitu pialang asuransi.

Jaminan Polis

Perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis polis untuk objek pertanggungan. Sebagai pedoman bagi calon tertanggung, terdapat 2 macam sistim jaminan yang diberikan yaitu:
  1. Sistim Jamiman segala risiko (All Risks System) yaitu menjamin segala risiko yang terjadi, kecuali risiko-risiko yang dicantumkan dalam pengecualian. Pada jenis ini, dalam polis tidak dicantumkan risiko-risikoapa saja yang dijamin melainkan dalam mengecualian dicantumkan risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin. Misalnya:
    • Polis Harta Benda Segala Risiko (Property All Risks Policy)
    • Polis Konstruksi Segala Risiko (Construction All Risks Policy)
    • Polis Pemasangan Mesin Segala Risiko (Erection All Risk Policy)
    • Polis Pengangkutan Barang dengan Klausul Institute Cargo Clauses “A”(1.1.82)
  2. Sistim Jaminan risiko tertentu (Named Perils System) yaitu menjamin risiko yang terjadi yang disebabkan oleh/akibat dari bahaya-bahaya yang telah disebutkan dalam polis. Misalnya:
    • Polis Asuransi Kebakaran: menjamin risiko kebakaran, peledakan, kejatuhan pesawatterbang, asap
    • Polis Asuransi Kendaraan Bermotor: menjamin tabrakan, terbalik,terguling,kehilangan optional,maupun kerugian terhadap pihak ketiga yang di rugikan

Klausul

Klausul adalah suatu ketentuan yang berisikan hal-hal khusus yang berlaku pada polis, baik yang dilekatkan maupun dicantumkan pada polis bersangkutan.
Klausul dapat merupakan:
  • Ketentuan lebih rinci tentang kondisi polis yang tercantum dalam Ikhtisar (Schedule) Polis misalnya Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 pada asuransi Marine Cargo,
  • Batasan-batasan tertentu misalnya pembajakan barang yang di angkut.
  • Jaminan tambahan tertentu misalnya klausul huruhara, terorismen dan sabotase pada asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Pengecualian tertentu misalnya klausula pengecualian pencurian selama kebakaran, pada asuransi Kebakaran.
Klausula polis asuransi sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak. Misalnya klausula asuransi Property All Risks berjumlah lebih dari 50 (lima puluh) buah.

Warranty

Warranty adalah sebuah janji yang merupakan tambahan pada perjanjian utama yaitu bahwa Tertanggung:
  • Akan melakukan sesuatu yang tercantum dalam polis
  • Tidak akan melakukan sesuatu yang tercantum dalam polis
  • Menyatakan suatu fakta yang ada, atau
  • Menyatakan suatu fakta yang tidak ada
Suatu warranty diberlakukan dengan alasan:
  1. Menjamin bahwa tertanggung akan selalu menjaga dengan baik barang-barang yang dipertanggungkan atas hal-hal yang berpotensi terhadap timbulnya bahaya misalnya berkaitan dengan kebersihan (house keeping) atau pengelolaan usaha (management).
  2. Menjamin bahwa hal-hal tertentu yang menyebabkan risiko yang lebih tinggi tidak dilakukan Tertanggung tanpa sepengetahuan Penanggung karena premi yang telah dibebankan adalah didasarkan pada fakta dimana hal-hal tersebut tidak ada.
Terdapat 2 macam warranty yaitu:
  1. Express Warranty yaitu: suatu warranty yang dengan tegas dicantumkan/tertulis dalam polis misalnya:
    • Pada polis asuransi kebakaran atas sebuah bangunan toko: “Tidak diperkenankan menyimpan barang-barang berbahaya api dalam bangunan yang dipertanggungkan”
    • Pada polis asuransi pengangkutan barang: “Barang-barang yang dipertanggungkan harus disimpan didalam palka (under deck) selama dalam pelayaran. “
  2. Implied Warranty yaitu: suatu warranty yang walau tidak dicantumkan/tidak tertulis dalam polis tetapi dianggap berlaku misalnya:
    • Pada polis asuransi rangka kapal (marine hull policy): bahwa pada setiap memulai suatu pelayaran, kapal harus dalam keadaan laik laut
    • Pada polis asuransi kebakaran suatu pabrik (fire policy): sampah selalu dibersihkan setiap hari
    • Pada asuransi kebongkaran (burglary policy) sistim alarm selalu dijaga tetap berfungsi
Dalam perjanjian asuransi, warranty merupakan hal yang sangat mendasar yang merupakan dasar kontrak dan memberikan hak pihak yang dirugikan untuk menolak mengakui adanya kontrak.
Beberapa contohWarranty:
  • Warranty No Over Loaded during shipment
  • Warranty Load Line/Draft of the vessel is not to be exceeded all the time during the policy period
  • Warranty Safety Lashing & Stowage
  • Warranty surveyed by Marine Independent Surveyor

Security

Bagi calon tertanggung, dapat dipahami kesulitan yang dihadapi untuk membeli asuransi yaitu selain dari hal-hal yang dikemukakan terdahulu tentang kondisi dan persyaratan polis, juga kesulitan dalam memilih perusahaan asuransi yang tepat. Dalam arti dapat menyediakan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan calon tertanggung dan telah terbukti mempunyai kualitas usaha yang baik, khususnya mempunyai reputasi baik dalam pembayaran klaim.
Mengukur kualitas suatu perusahaan asuransi dapat dilihat dari beberapa segi yaitu:
  1. Segi finansial (keuangan):
    1. Modal (paid up capital)
    2. Nilai asset
    3. Tingkat likuiditas
    4. Tingkat Risk Based Capital (RBC)
    5. Penerimaan premi minimal 3 (tiga) tahun terakhir
    6. Hasil underwriting minimal 3 (tiga) tahun terakhir
  2. Segi penyebaran risiko (spreading of risk)
    1. Besarnya retensi sendiri (own retention) yaitu nilai risiko yang menjadi tanggungan sendiri
    2. Reputasi Perusahaan reasuransi yang mendukung program penyebaran risiko (reinsurance)
  3. Segi reputasi
    1. Pelayanan saat penerimaan risiko
    2. Penanganan/penyelesaian klaim
    3. Komitmen pelayanan berlanjut (continuity of service)
    4. Pengelola (management)
  4. Segi Pengalaman Usaha
    1. Merupakan perusahaan baru atau perusahaan lama
    2. Pengalaman pada jenis asuransi yang dibutuhkan calon tertanggung
  5. Segi Kepemilikan
    1. Pemegang Saham
    2. Jika merupakan joint venture: negara asal partner asing
Dengan demikian relatif tidak mudah bagi calon tertanggung atau pembeli polis untuk mengetahui secara akurat dalam memilih perusahaan asuransi yang aman serta sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa tabloid dan majalah yang memeringkat perusahaan-perusahaan asuransi tersebut untuk memudahkan tertanggung/nasabah dalam memilih yang terbaik. Tapi peringkat tersebut hanya memakai sebagian tolak ukur saja dan tidak menjamin bahwa pelayanan klaimnya akan memuaskan tertanggung/nasabah.
Kesulitan bagi calon tertanggung atau pemegang polis sebagaimana disebutkan diatas akan dapat teratasi jika penutupan asuransi dilakukan melalui pialang asuransi. Mengapa demikian? Pialang asuransi adalah profesioanl pada bidang perasuransian dan memiliki pengalaman, serta pengetahuan akan pasar asuransi karena pialang asuransi selalu berada di pasar asuransi untuk memperoleh pelayanan terbaik dan memantau perkembangan setiap perusahaan yang melakukan transaksi asuransi. Selain dari pada itu, tingkat profesionalisme pialang asuransi telah teruji dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu memakai jasa layanan pialang asuransi dalam penutupan asuransi akan memudahkan calon tertanggung atau pembeli polis asuransi untuk memperoleh jaminan sesuai dengan kebutuhannya disatu sisi dan memperoleh perusahaan asuransi yang terseleksi disisi lain.

Nilai Pertanggungan

Nilai Pertanggungan (Sum Insured) merupakan batas tanggung jawab tertinggi penanggung dalam pembayaran suatu klaim kepada tertanggung, sehingga tertanggung harus dengan bijak dan teliti menentukan nilai pertanggungan yang tepat dalam polis yang dibeli. Kesalahan dalam menetapkan nilai pertanggungan dapat berdampak fatal dan menimbulkan kerugian keuangan yang sangat serius.Untuk itu calon tertanggung/pembeli polis harus memahami bagaimana menetapkan nilai pertanggungan yang sesuai.
Bagi jenis asuransi yang menganut prinsip indemnitas yaitu asuransi umum, pada hakekatnya asuransi memberikan ganti rugi kepada tertanggung dengan mengembalikan keadaan keuangan tertanggung kepada keadaan sesaat sebelum terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian/kerusakan dengan ketentuan/syarat-syarat tertentu yang selanjutnya akan dibahas pada bab selanjutnya.
Sedangkan bagi jenis asuransi yang tidak menganut prinsip indemnitas yaitu asuransi jiwa, ganti rugi merupakan santunan sebesar jumlah yang telah disetujui pada awal penutupan asuransi. Walaupun dalam asuransi jiwa terdapat produk asuransi yang mengandung unsur investasi (polis dwi guna) namun unsur utama adalah proteksi (perlindungan). Unsur investasi hanya merupakan pengembangan saja, sehingga hasil investasi yang diperoleh tidak maksimal dibandingkan dengan program khusus untuk itu. Oleh sebab itu asuransi bukanlah tempat yang tepat untuk berinvestasi.
Penentuan Nilai Pertanggungan dapat menggunakan:
  • Harga beli (untuk kendaraan bermotor baru)
  • Harga pasar (untuk mobil tahun ke 2 dan seterusnya)
  • Nilai membangun kembali (untuk sebuah bangunan dengan melekatkan klausula New Replacement Value)
  • Nilai aktual untuk mesin-mesin
  • Harga jual (untuk stok barang dagangan, dengan melekatkan klausula Selling Price)
  • Nilai perolehan kembali (New Replacement Value/NRV) untuk jenis-jenis asuransi tertentu seperti alat berat (Heavy Equipment/HE) dan peralatan elektronik (Electronic Equipment Insurance/EEI)
  • Nilai yang dibutuhkan bagi kestabilan ekonomi keluarga untuk asuransi jiwa, setelah diperhitungkan dengan cermat dan seksama
Jadi sebelum menentukan nilai pertanggungan yang pantas, Anda harus memahami terlebih dahulu jenis polis yang Anda ingin beli dan berapa nilai yang ingin Anda peroleh sebagai ganti rugi.

Premi = Jaminan = Klaim

Sebagaimana telah diutarakan terdahulu bahwa terdapat beberapa faktor dalam penetapan premi. Dalam praktek, masing-masing penanggung memiliki data yang berbeda serta cara pertimbangan dan tingkat profesional yang berbeda pula. Oleh sebab itu, hasil akhir penentuan premi juga dapat berbeda. Dengan kata lain mungkin suatu penanggung dapat menawarkan premi asuransi yang lebih rendah dari penanggung lain walaupun untuk kondisi/persyaratan/jaminan asuransi yang sama.
Premi yang rendah bukan merupakan ukuran bagus atau tidaknya suatu jaminan/perlindungan yang dikehendaki/dibutuhkan tertanggung. Catatan: jenis produk asuransi mungkin sama, jadi penilaiannya tidak pada produk melainkan “cara menghitung/risk analisis yang berbeda antara penanggung satu dengan yang lain. Perbedaan bisa karena loss ratio dan lain-lain, tetapi bisa juga karena tingkat profesionalisme yang berbeda.
Dalam praktek banyak tertanggung yang hanya memikirkan bagaimana mendapatkan “harga yang semurah-murahnya”, tanpa memperdulikan mengapa premi tersebut bisa murah.Seorangtertanggung selayaknya berhati-hati jika mendapatkan penawaran premi yang lebih rendah dari premi yang wajar pada pasar asuransi karena yang terpenting bagi tertanggung adalah apakah jika terjadi kerugian, penanggung bersangkutan mampu membayar klaim dan menangani klaim dengan wajar dan tidak berbelit-belit. Pertanyaan wajar yang timbul adalah “Kecuali jika terdapat jumlah polis yang sangat besar sesuai prinsip the law of large number, bagaimana penanggung dapat menangani klaim dengan baik jika dana (premi) yang dikumpulkan untuk membayar klaim rendah akibat premi rendah?”
Premi Asuransi Hangus?
Sebagaimana telah dibahas terdahulu bahwa bagi penanggung pada hakekatnya premi yang jumlahnya relatif sangat kecil dibanding dengan tanggung jawab (liability) atas kerugian yang mungkin terjadi, merupakandana yang dihimpun penanggung untuk membayar klaim, disamping untuk membiayai operasi perusahaan dan keuntungan yang diharapkan (profit margin), terutama bagi jenis asuransi komersial. Oleh sebab itu, dalam menentukan besarnya premi untuk setiap risiko yang diterima dari tertanggung, penanggung memperhitungkannya dengan seksama, dengan melalui statistic untuk jangka waktu tertentu. Dalam beberapa hal, diperlukan masa 5 – 10 tahun untuk katagori obyek pertanggungan tertentu terhadap risiko tertentu (homogen & large number against certain risks).
Adapun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan premi adalah:
  1. Jumlah / biaya klaim (burning cost) yaitu jumlah klaim yang telah dibayar atas risiko-risiko yangdijamin polis (pure risks) termasuk biaya penanganan klaim (survey fee, adjuster fee, legal fee dan lain-lain). Dari jumlah klaim ini dapat dihitung ratio antara premi yang diterima dibandingkan dengan klaim yang dibayar (loss ratio).
  2. Jumlah klaim yang mungkin dibayar dari risiko yang belum dapat ditentukan saat penutupan (contingency cost), misalnya pada jenis asuransi yang menjamin segala risiko, dimana karena tidak disebutkan secara rinci risiko yang dijamin mungkin banyak terdapat risiko yang belum terbayangkan semula namun bisa terjadi. Misalnya risiko penjarahan saat terjadi huruhara/kerusuhan, dimana banyak banyak penanggung saat menutup risiko tersebut tidak memperhitungkan hal itu.
  3. Biaya Perolehan (acquisition cost) termasuk biaya pemasaran dan komisi yang dibayarkan kepada agen atau pialang asuransi dan biaya operasional perusahaan.
  4. Margin Keuntungan (profit margin) dari kegiatan operasional risiko tertentu (bukan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan non operational misalnya hasil investasi premi).

Asuransi Mikro (micro insurance)

Asuransi mikro merupakan perlindungan bagi masyarakat ekonomi lemahterhadap risiko tertentu dengan dengan nilai pertanggungan relatif rendah misalnya Rp. 10.000.000,- sampai dengan maksimal Rp. 50.000.000,- Besarnya premi disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa asuransi mikro adalah jenis asuransi dengan premi rendah atas suatu nilai pertanggungan rendah, dengan target pembeli polis masyarakat ekonomi rendah. Namun demikian jenis jaminan asuransi sama dengan standar yang berlaku, misalnya risiko kebakaran atas suatu harta benda, risiko sakit untuk asuransi kesehatan atau risiko kecelakaan diri maupun atas jiwa seseorang.

Produk Asuransi Mikro

Sebagaimana asuransi pada umumnya, asuransi mikro dapat memberikan berbagai jaminan yaitu tidak saja pada asuransi harga benda tetapi juga asuransi jiwa dan asuransi kesehatan (sakit cidera dan kematian) bahkan termasuk asuransi gagal panen (crop insurance) dan asuransi atas hewan peliharaan (livestock insurance), serta asuransi bencana alam.
Di beberapa negara seperti India, dan Bangladesh, asuransi jenis ini sudah berkembang dan sangat membantu masyarakat ekonomi lemah dalam mencari proteksi dalam kehidupan mereka baik atas harta benda maupun jiwa. Di Indonesia, asuransi mikro saat ini masih dalam pembahasan, yang melibatkan kalangan swasta maupun pemerintahan.
Dengan kondisi perkonomian dan tingkat masyarakat Indonesia, jenis asuransi ini sangat diperlukankarena sebagian besar penduduk Indonesia berada di tempat yang tersebar luas dengan tingkat ekonomi lemah.







From : http://pialangasuransi.com/?page_id=23